Serap Aspirasi Masyarakat di Katemas Jombang, Mbak Estu: Perlunya Pembangunan Nasional Jangka Panjang

Aspirasi Masyarakat Sadarestuwati di Jombang
Acara Aspirasi Masyarakat oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V hj. Sadarestuwati di Desa Katemas Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur.(wacananews.co.id/sobi)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V hj. Sadarestuwati melaksanakan serap Aspirasi Masyarakat di Desa Katemas Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur, Sabtu (23/01/21).

Serap Aspirasi Masyarakat yang berlokasi di Pendopo Desa Ketemas Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang tersebut didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan juga Kepala Desa Katemas. Acara yang menghadirkan ratusan warga Katemas tersebut dengan tema “Urgensi Penegakan Pokok-Pokok Haluan Negara”.

Dalam Sambutanya Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyampaikan, banyak terimakasih kepada mbak Estu panggilan akrapnya atas perhatiannya kepada Masyarakat Jombang atas apa yang sudah diberikan kepada Masyarakat Jombang.

“Saya selaku Wakil Bupati Jombang mengucapkan banyak terimaksih kepada mbak Estu yang sudah banyak memberikan bantuan kepada Masyarakat di Kabupaten Jombang pada umumnya dan Masyarakat Katemas pada Khususnya atas yang selama ini sudah di berikan,” sambut Mas Rambah panggilan akrapnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Sadarestuwati menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengali lebih dalam mengenai urgensi, landasan filosofis, yuridis, politis dan sosiologis sebagai dasar perlunya perencanaan pembangunan nasional jangka panjang.

Aspirasi Masyarakat Sadarestuwati di Jombang
Masyarakat Desa Katemas KEcamatan Kudu Kabupaten Jombang yang telah mengikuti Aspirasi Masyarakat DPR RI hj. Sadarestuwati.(wacananews.co.id/sobi)

“Kita perlu mengali semua aspek untuk sabagai dasar perencanaan pembangunan Nasional dalam jangka Panjang. Lebih kurangnya pilihan bentuk hukum, penegakan Hukum harus sejalan dengan system Presidensial yang sudah menjadi kesepakatan perlu diatur didalam Pokok-pokok Haluan Negara,” papar Mbak Estu.

Ia juga berharap agar diterbitkanya rekomendasi Badan Kajian mengenai Urgensi, Landasan Filosofis, Yuridis, Politis dan Sosiologis untuk keperluan perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang mengenai bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara.

“Namun hal tersebut harus selalu mempertimbangkan Kelebihan dan kekurangan dari masing-masing bentuk Hukum,” pungkas Mbak Estu.(sobi/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *