Semua Fraksi DPRD Jombang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

dprd jombang
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi saat menandatangani Berita Acara Sidang Paripurna.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — DPRD Kabupaten Jombang mengelar Sidang Paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 di ruang sidang paripurna gedung DPRD Jombang, Senin (3/7) pagi.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi bersama wakil ketua lainnya dan dihadiri Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, serta jajaran Forkopimda, segenap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang dan seluruh anggota.

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terkait pembahasan tersebut adalah menyetujui Raperda.

“Delapan fraksi setuju raperda menjadi perda, apa yang menjadi pertanggung jawaban Bupati pada APBD 2022,” ungkap Ketua DPRD Jombang sesuai sidang paripurna.

Mas’ud Zuremi juga menyebut, catatan berisi masukan dan saran yang disampaikan para anggota dewan di sidang paripurna sudah dijawab Bupati pada saat sidang paripurna Jawaban Bupati dengan sangat baik. Hal ini berbanding lurus dengan capaian kota santri dimana tahun ini kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang ke 10 secara berturut-turut.

“Tahun kemarin, ada SiLPA sebesar Rp 395 miliar, segera dimasukan kembali program-program yang tidak berjalan pada tahun 2022, kemudian bisa kembali dimasukan di P-APBD 2023 nanti. Termasuk Program-program yang belum bisa berjalan harus dimaksimalkan melalui P-APBD,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab juga mengatakan, seluruh fraksi sudah menyetujui raperda pertanggungjawaban APBD 2022. Bahkan juga sudah dilakukan audit BPK serta pertanggungjawabannya sudah disampaikan saat sidang paripurna.

“Alhamdullilah, semua fraksi DPRD menyetujui. Draft raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur oleh eksekutif dan kemudian dievaluasi serta selanjutnya ditetapkan. Kemudian, SiLPA definitif baru diketahui setelah hasil evaluasi dari gubernur,” pungkasnya. (aan/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *