Pemda Kaimana Deposito 100 Milyar, Fraksi Golkar Nilai Pemda Tidak Transparan

kaimana
Suasana Rapat Paripurna Penetapan dan pengesahan terhadap pertanggung jawaban pelaksaan APBD Kabupaten Kaimana tahun 2021 .

KAIMANA, WacanaNews.co.id — Rapat Paripurna Penetapan dan pengesahan terhadap pertanggung jawaban pelaksaan APBD Kabupaten Kaimana tahun 2021 Fraksi Golkar mempertanyakan terkait penempatan deposito di Bank Papua sebesar 100 milyar, Kamis (21/7/2022).

Pandangan umum tersebut kemudian ditanggapi Bupati Kaimana, Fredi Thie bahwa penempatan deposito pemda di Bank Papua adalah dalam rangka manajemen kas. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.

Menanggapi rekomendasi yang diajukan oleh Fraksi Partai Golkar tentang  penempatan deposito Pemda di Bank Papua kata Bupati dalam rangka manajemen kas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dimana  Pemerintah Daerah dapat mendepositokan uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.

Lanjut Bupati Kaiman selain itu  tugas daerah dan kualitas pelayanan publik yakni melihat kondisi kas yang ada dalam RKUD  maka pada bulan agustus 2021 diambil kebijakan penempatan deposito di Bank Papua sebesar 100 milyar rupiah.

Terkait realisasi serapan belanja APBD yang hanya sebesar 86,84 persen pihaknya mengakui hal tersebut dan akan terus berupaya melakukan perbaikan dalam proses perencanaan anggaran  dan penatausahaan apbd sehingga serapan belanja ditahun-tahun mendatang lebih baik lagi.

Mencermati jawaban Bupati tersebut dalam pandangan akhir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Suny Syamsu bahwa tanggal transaksi deposito tersebut yaitu pada tanggal 20 agustus 2021 dan dicairkan pada tanggal 29 desember 2021 maka fraksi partai golongan karya berpendapat bahwa penempatan deposito Pemerintah Daerah pada Bank dimaksud bukan memanfaatkan over liquiditas dalam rangka manajemen kas tetapi sejak awal diperuntukkan untuk memupuk pendapatan berupa jasa bunga bank.

Menurut Fraksi dana sebesar 100 milyar rupiah, tersebut diambil dari silpa tahun anggaran 2020 yang sebelumnya di rencanakan untuk digunakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 namun tidak direalisasikan untuk membiayai program dan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Bagi Fraksi Golkar bahwa dengan di depositonya dana Pemerintah Daerah tersebut maka akan mengakibatkan terjadinya capital flight atau uang tersebut akan diperdagangkan dalam pasal uang diluar wilayah Kaimana. Sehingga tidak memberikan dampak positive terhadap pertumbuhan ekonomi lokal guna mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sebaliknya  apabila dana tersebut digunakan untuk membiayai program  kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2021 maka akan memberikan efek domino bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Kaimana

Disisi lain Fraksi Partai Golongan karya berpendapat bahwa pengelolaan kas dalam bentuk deposito tersebut tidak memenuhi standar pengelolaan keuangan yaitu tidak transparan karena Permintaan laporan bunga atas deposito tersebut yang disampaikan dalam rapat kerja antara badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah hingga saat ini tidak disampaikan oleh Pemerintah daerah kepada DPRD.

Pada hakekatnya APBD Kabupaten Kaimana diperuntukkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga hendaknya Pemerintah Daerah mendorong dan melaksanakan program dan kegiatan yang sudah dianggarkan dan ditetapkan oleh dprd dan pemerintah daerah bukan menempatkan dana tersebut dalam bentuk deposit dengan menunda bahkan tidak melaksanakan program dan kegiatan yang sudah disepakati. (pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *