Kapolda Jatim : Seluruh Alun – Alun Tutup Saat Tahun Baru 2022

kapolda jatim
Irjen. Pol. Nico Afinta saat diwawancarai.

SURABAYA, WacanaNews.co.id — Kapolda Jatim meminta seluruh alun-alun di wilayah hukumnya tutup saat tahun baru 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menularkan virus Corona atau COVID-19.

“Lokasi wisata dan tempat keramaian, nanti sudah disampaikan bahwa dalam Inmendagri itu sebisa mungkin nanti ditiadakan dan juga alun-alun nanti ditutup tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022,” jelas Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nico Afinta, Minggu (19/12/21).

Irjen. Pol. Nico Afinta juga mengatakan meski angka penularan COVID-19 mengalami penurunan dan relatif dapat dikendalikan, namun masih ada beberapa daerah berstatus level 3 di wilayah Jatim, meliputi Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bangkalan.

Status level 3 berdasar Inmendagri Nomor 67 tahun 2021, lantaran daerah tersebut tingkat vaksinasi masih belum mencapai target, khususnya bagi lansia.

Jenderal Bintang Dua tersebut juga menyoroti mulai menurunya tingkat kedisiplinan warga menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19. Hal ini terlihat dari banyaknya kerumunan massa di beberapa lokasi mal, tempat hiburan, dan lokasi publik lainnya, bahkan beberapa lokasi tersebut sudah abai terhadap aplikasi PeduliLindungi.

“Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kluster – kluster penyebaran covid-19 di ruang publik, apalagi saat ini telah ditemukan virus varian baru yaitu Omicron yang saat ini berdasarkan laporan dari Kemenkes RI sudah masuk ke wilayah Indonesia,” jelas Kapolda.

Irjen. Pol. Nico Afinta menambahkan, pemerintah pusat melalui SKB 3 menteri telah mengeluarkan kebijakan peniadaan cuti bersama saat libur Nataru 2021 serta pemberlakuan Inmendagri No 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Nataru 2021. Hal itu menyikapi kemunculan virus varian baru, Omicron.

“Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat terutama pada saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 sehingga diharapkan pasca libur Nataru 2021 tidak terjadi ledakan penyebaran covid-19 seperti yang dikhawatirkan oleh para ahli epidemiolog,” terang Kapolda.

Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat perayaan Natal dan tahun baru. “Yang paling utama kita tidak bisa berhasil kalau tidak ada dukungan dari masyarakat untuk dapat melaksanakan hal tersebut,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *