Dinamika Pelegalan Ganja Medis Demi Kemaslahatan Umat

ganja medis
KH Ma'ruf Amin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI). (wacananews.co.id/oby)

JAKARTA, WacanaNews.co.id — Hari anti narkotika nasional yang jatuh pada hari Minggu, 26 Juni 2022 justru menjadi sejarah baru bagi perjalanan regulasi ganja medis di Indonesia.

Pada Car Free Day di Jl. Sudirman, seorang ibu membuat poster bertuliskan “tolong, anakku butuh ganja medis” ini cukup viral di media sosial.

Seorang ibu Bernama Santi Warastuti ini berhasil menyita perhatian publik dengan aksinya yang cukup berani menyuarakan legalisasi ganja yang juga dinilai “nyeleneh” bagi sebagian masyarakat.

Selanjutnya pada hari Selasa, 28 Juni, Santi Warastuti didampingi pengacara, Bapak Singgih, yang mengadakan judicial review MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai legalisasi ganja untuk kesehatan, menemui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Di hari yang sama, KH Ma’ruf Amin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) memberikan pernyataan yang cukup melegakan, setidaknya bagi para orangtua dengan kasus yang sama seperti ibu santi.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa pemakaian ganja memang dilarang di agama Islam. Kendati demikian, Ia tetap meminta MUI untuk membuat fatwa mengenai legalitas ganja medis demi kemaslahatan umat. Pernyataan Ma’ruf Amin memberikan dorongan yang berbeda bagi perjalanan regulasi legalitas ganja kesehatan di Indonesia.

Saat ini, seluruh stakeholder bergerak merespon untuk menuntaskan persoalan ini, mulai dari MUI yang akan mengkaji fatwa ganja untuk permedisan. Kedua, DPR RI yang melaksanakan rapat dengar pendapat lintas komisi, antara Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika dengan Komisi IX yang mengurusi soal Kesehatan.

Ketiga, IDI yang juga tengah meneliti dasar-dasar serta referensi ilmiah serta riset soal ganja medis. Keempat, Kemenkes yang juga merespon wacana ini dengan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Penelitian akan melibatkan sejumlah peneliti dari perguruan tinggi Indonesia dan farmakolog.

Ditengah banyaknya pihak yang akan mengerjakan regulasi ganja medis di Indonesia ini, KH. Maruf Amin juga berpesan agar mengedepankan kehati-hatian dalam proses penetapan fatwa dan regulasinya.

Ia juga berharap agar langkah ini menjadi upaya membangun kemaslahatan umat dan berharap agar wacana penggunaan ganja medis nantinya tidak menimbulkan kemudaratan. (oby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *