Bupati Jombang Menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022

klpj bupati jombang
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat menyampaikan langsung Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang pada Rabu (12/4) malam, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Jombang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Asisten Bupati, Staf Ahli, Para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Direktur BUMD dan insan Pers.

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab pada kesempatan tersebut menyampaikan langsung Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.

Dalam Pidato Bupati Jombang Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 diantaranya disampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, bahwa LKPJ tahun 2022 merupakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2022 yang merupakan laporan tahun keempat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di segala bidang di Kabupaten Jombang, dengan berpedoman pada Visi bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.

Ribu 623 rupiah, terealisasi sebesar 1 triliun 503 miliar 375 juta 688 ribu 612 rupiah, 88 sen (90,42%), dengan capaian kinerja sebesar 94,67%

“Ringkasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022 sebagai kinerja positif, yang sesungguhnya merupakan kinerja kita bersama, karena norma-norma yang telah kita sepakati dan patuhi bersama pada Pranata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Peraturan Daerah (Perda), yang pada hakekatnya merupakan format Keputusan Politik yang dirumuskan dan diputuskan antara Legislatif dan Eksekutif”, pungkas Bupati Mundjidah Wahab.

Dan sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Jombang selaku pimpinan Rapat Paripurna,  bahwa untuk selanjutnya DPRD Kabupaten Jombang memiliki waktu pembahasan hingga memasuki Paripurna Rekomendasi hingga Akhir April. (slm/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *