Apakah Ganja Medis Memungkinkan secera Regulasi ?

ganja medis
Daun Ganja.

WacanaNews.co.id — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pada pasal 7 dan 8, mengindikasikan diperbolehkannya narkotika digunakan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pasal 7 mengatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan Pasal 8 (1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. (2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perspektif regulasi ini penting dikemukakan ke publik kaitannya dengan pernyataan KH Ma’ruf Amin yang meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji legalitas ganja demi kepentingan medis sebagai bentuk kontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan.

Pernyataan KH Ma’ruf Amin bukan tanpa alasan, pasalnya terdapat banyak penderita kelumpuhan otak yang membutuhkan ganja sebagai obat medisnya. Pada Minggu, 26 Juni 2022 dalam Car Free Day di Jl. Sudirman, seorang ibu membuat poster bertuliskan “tolong, anakku butuh ganja medis”.

Melegalkan ganja tentu membutuhkan waktu dan kehati-hatian dari para pemangku kebijakan. Kaitannya dengan penelitian terutama di bidang kesehatan, dampak secara ekonomi dan sosiologis serta kerangka mitigasi penyalahgunaan ganja medis tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pandangan keagamaan, mengingat sensitivitas publik terhadap isu yang beririsan langsung dengan nilai dan norma Islam di Indonesia sebagai penduduk dengan komposisi mayoritas. (Nanik Maulidah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *