Uang Beasiswa PIP MTS di Jombang Dikembalikan Ke Siswa, LSM: Perbuatanya Harus Tetap Diproses Hukum

pip mts di jombang
Program Indonesia Pintar (PIP).(istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Setelah wali murid keluhkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) anaknya yang di sunat oleh salah satu oknum Tata Usaha (TU), di Sekolah MTS Rahmat Said Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, hingga pada akhirnya di beritakan oleh media kamis (8/6), kini oknum tersebut telah mengembalikan uangnya kepada Siswa.

Bantuan beasiswa berupa dana anggaran PIP, yang telah diturunkan oleh pemerintah di beberapa siwa Sekolah Madrasah Stanawiyah (MTS) Rahmat Said, sebelumnya telah di duga bahwa, pada penarikan uang bantuan tersebut bahwasanya telah di sunat oleh oknum TU, namun kini pihak terkait telah kembalikan uang tersebut kepada siswa yang memiliki hak akan bantuan itu.

Disampaikan oleh narasumber wali murid yang tak mau disebutkan namanya, pastinya ia adalah salah satu orang tua dari siswa berkaitan. “Sampun mas, sampun di balekaken kale TU sing mendetaken artone wakdal meniko. (Sudah mas, sudah di kembalikan sama TU yang mengambilkan uangnya pada waktu itu),” kata narasumber ketika di konfirmasi terkait kabar tersebut setelah di beritakan media wacananews.co.id

Adapun pihak Sekolah pada saat di konfirmasi, guna menanyakan akan hal yang telah di sampaikan oleh salah satu wali murid, bahwasanya mengenai kejelasan apakah benar uang bantuan beasiswa itu telah di kembalikan? Namun hal itu tidak di jawab oleh Kepala Sekolah tersebut.

Terpisah, dalam komentar Dwi Andika selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALMATAR, Menurutnya, jikalau kebenaran itu terjadi bahwa oknum TU dari Sekolah tersebut telah mengembalikan uang beasiswa pada murid yang mempunyai hak, dugaan yang mengarah kepada oknum tersebut mengenai bahwasanya telah terjadi pengambilan hak akan biasiswa itu semakin kuat.

“Iyah, bisa jadi memang oknum itu telah mengambil hak, dan memotong dengan seenaknya saja beasiswa anak-anak yang sekolah disitu, jadi saya rasa dugaan itu semakin kuat. Kita buat perumpamaan, andaikan oknum itu tidak merasa mengambil dan mengurangi beasiswa yang di dapatkan oleh muridnya, kan gak mungkin setelah dia mendengar, tatkala ada seorang LSM dan Media yang akan mengungkapnya, lalu dia kembalikan uang itu pada murid yang mempunyai hak dengan begitu saja,” ujar Dwi Andika saat di temui media di markasnya, Sabtu (10/6).

Dwi Andika juga menerangkan bahwasanya, Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Berdasarkan Pasal 12 huruf E, menurut Dwi Andika. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” tuturnya.

Dwi Andika juga menyampaikan kepada media, bahwa ia akan membawah permasalahan tersebut ke pihak yang berwajib. “Untuk mengungkap permasalahan ini, mungkin nanti kami akan membawahnya ke pihak yang berwajib, jadi biar pihak kepolisian yang menentukan hingga kerana pengadilan, dan kami akan terus turut mengkawal permasalahan ini,” tegasnya.

Menurut Dwi Andika, “Walaupun oknum TU Sekolah itu telah mengembalikan daripada uang beasiswa yang dimiliki oleh murid MTS tersebut, secara Hukum akan tetap berjalan, karena perbuatan yang telah melawan hukum itu, yang patut di hukum ialah perbuatannya,” tutup Dwi Andika. (aan/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *