Polemik Perum Subsidi Jogoloyo Residence, PUPR: Sesuai Aturan Fasum Fasos Bukan Konpensasi

Perumahan Subsidi Jogoloyo Residence Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/tyo)
Perumahan Subsidi Jogoloyo Residence Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/tyo)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang angkat bicara soal polemik Perumahan Jogoloyo Residence yang berlokasi di Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Seperti yang telah diberitakann sebelumnya bahwa Perumahan Subsidi Jogoloyo Residence tersebut tidak menyediakan Fasum berupa makam, melainkan memberikan konpensasi sebesar 30 juta. Sehingga hal tersebut membuat keresahan warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Jombang Joko Triono menjelaskan, bahwa syarat diterbitkanya Site plan sebagai syarat kelengkapan perijinan sesuai dengan Aturan adalah setiap pengembang harus menyediakn Fasilitas Umum (fasum) dan juga Fasilitas Sosial (fasos) bukan melainkan dana konpensasi.

“Lo kok Konpensasi Ngomongnya, kan persyaratan disini kan bukan Konpensasi. Dipersyaratan pengajuan Site Plan itukan menyediakan lahan Fasum terkait makam. Dalam aturanya kan bukan konpensasi melainkan menyediakan lahan untuk tanah makam”, jelas Joko, Rabu (19/08/2020).

Menurutnya pengembang perumahan harus menjalankan apa yang sudah menjadi aturan pada saat melakukan pengurusan Ijin usaha. Jadi pengembang perumahan tersebut harus segera menyediakan lahan untuk makam bukan memberikan konpensasi. Soal ijin yang sudah di dapat manun tidak dilaksanakan oleh pengembang sudah menjadi aparat yang berwenang.

“Jika dalam pengajuan Site Plan sudah disediakan Fasum Makam, secara kelengkapan ijin kita akan proses. Jadi harus sesuai dengan apa yang sudah pengusahan ajukan, soal lain-lain saya tidak tau”, tambahnya.

Terpisah, ditanya soal akan dipergunakan untuk apa uang Konpensasi sebesar 30 juta tersebut. Kepala Desa Jogoloyo Mokh Thoyib menejelaskan akan dipergunakan membuat Keranda dan tempatnya dikarenakan sering kali hilang. “Sesuai musyawarah Dusun kemarin si mau di buat tempat keranda makam, karena sering hilang”, jelas Thoyib, jum’at (21/08/2020).

Kepala Desa Jogoloyo juga menjelaskan bahwa uang konpensasi sebesar 30 juta tersebut belum di berikan oleh pihak pengembang perumahan, masih diberikan tempo beberapa bulan sesuai kesepakatan. Dia juga menjelaskan bahwa uang tersebut nantinya akan diberikan ke Dusun bukan melaikan ke Desa.

“Belum dikasih uang nya mas, nunggu bulan berapa gitu baru dikasih. Sesuai kesepakatan Pihak pengembang dan warga setempat gitu. Yang jelas uang itu tidak masuk ke Desa lo ya gheh masuk ke Dusun”, pungkas Kepala Desa.(tyo/w1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *