LMDH Wonojoyo Krenceng Kepung Kediri Diduga Melakukan Pungli Dengan Dalih Penerimaan Negara Bukan Pajak, Warga Datangi Kantor Desa

Pungli LMDH Wonojoyo Kediri
Saat warga mendatangi Kantor Desa Krenceng, Kec.Kepung Kabupaten Kediri.(wacananews.co.id/ang)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur dengan semangat menggebu nggebu mendatangi Kepala Desa di Kantor Desa Krenceng dengan maksud mengadukan dan meminta difasilitasi untuk mediasi dengan Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan)  Wono Joyo Desa Krenceng, Rabu (23/12/20).

Kabar yang beredar diduga adanya penyimpangan terkait pengelolaan lahan hutan yang di kelola LMDH tersebut. Khirudin salah seorang warga menginginkan adanya transparansi dalam pengelolaan lahan hutan yang di duga adanya pembagian yang tidak berkeadilan dan juga adanya penarikan dana shering yang tidak jelas arah tujuanya.

Khoirudin mewakili warga, meminta pada Kepala Desa untuk menjembatani sebagai penengah agar dapat bermediasi dan klarifikasi dengan ketua LMDH tentang kejelasan masalah tersebut, akan tetapi dari pihak kepala desa mengarahkan bermediasi di kantor Polsek Kepung dengan alasan pihak LMDH bersedia jika mediasi tersebut dilakukan di Kantor Kepolisian (polsek).

“Ketua LMDH maunya bermediasi di polsek,” ujar Kades.

Dengan arahan tersebut warga sontak membatah dan menolaknya, karena serasa tidak tepat apabila bermediasi di polsek. ”Ini kan bukan perkara pidana, dan kami hanya meminta klarifikasi dengan ketua LMDH, Ketuanya LMDH kan juga warga krenceng, masak Bapak. Kades tidak bisa memfasilitasi untuk memanggil warganya sendiri, jadilah kepala desa yang mengayomi dan mengerti keluh kesah warga, jangan memihak pada LMDH,” ungkap Khoirudin salah satu Warga Krenceng dengan nada tanya.

Dari pertemuan dengan Kepala Desa, Rabu, 23 Desember 2020 mendapatkan hasil bahwa Kepala Desa akan segera memanggil Ketua LMDH untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pembagian lahan hutan dan penarikan dana sharing secara ilegal. Pengakuan warga bahwa untuk mendapatkan lahan hutan 1 patok harus membayar dana sherring sebesar 250.000 dan apabila tidak membayar maka tidak akan mendapatkan lahan, padahal aturan yang selama ini diterapkan oleh LMDH yang lain, pembayaran dana shering dibayarkan setelah panen, tetapi beda dengan LMDH Wono Joyo yang diketuai SP.

Ketika media ini menkonfirmasi terkait dana tersebut, mantan Kades ini mengatakan bahwa dana tersebut sebagai jaminan anggota. Hasil investigasi dilapangan diduga LMDH tersebut belum berbadan hukum, sedangkan aturan dari Perhutani sudah jelas, lembaga yang bermitra dengan Perhutani harus berbadan hukum.

Pergantian pengurus juga diduga tidak melalui prosedur musyawarah dengan anggota. Masyarakat desa Krenceng sebenarnya tidak resah dan neko-neko andaikan Ketua LMDH Wono Joyo mau terbuka dan transparan dalam mengelola organisasi LMDH dan adil dalam pembagian lahan, hanya itu harapan masyarakat. Warga meminta, kalau memang tidak mau transparan mundur saja, masyarakat sudah capek dibodohi terus.

Ketua LMDH diduga juga melakukan rekayasa tanda tangan, warga dimintai tanda tangan pada tanggal 6  Desember 2020 sedangkan dalam surat kuasa tertanggal 28 September 2020. Inilah kejanggalannya dan akan digunakan untuk apa. (ang/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *