Legislatif Rencana Panggil DPM-PTSP dan Satpol PP Terkait Toko Modern

toko modern di jombang
Salah satu Toko Modern di Jl. Juanda Jombang yang dijadikan contoh AMJ saat Hearing dengan Komisi B DPRD Jombang.(wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Permohonan data toko modern yang tidak mempunyai izin (bodong) oleh Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang, tak kunjung di hiraukan, karenanya legislative berencana panggil semua pihak yang terkait persoalan tersebut.

Buntut panjang setelah mencuatnya toko modern tak berizin (bodong) di Jombang pada saat hearing Komisi DPRD dengan Aliansi Masyarakat Jombang (AMJ) pada Selasa (06/04). Pasalnya DPM-PTSP Kabupaten Jombang belum memberikan data toko modern sesuai permintaan Dewan hingga sekarang.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Rochmad Abidin, pihaknya berencana memanggil Dinas terkait dan Satpol PP berkenaan Toko Modern yang tidak berizin namun masih beroprasi hingga sekarang. Ia menjelaskan jika data dari DPM-PTSP sangatlah penting, sehingga bisa mengetahui kejelasan dari perizinan toko modern di Kabupaten Jombang.

“Kita rencanakan memanggil dinas DPM-PTSP, dinas perdagangan serta Satpol PP, berkenaan dengan toko modern yang tidak berijin dan masih beroperasi. Tentu kita akan meminta data ke DPM-PTSP baik yang sudah mengajukan ijin maupun yg sudah pernah berproses maupun data toko modern yang belum mengajukan ijin sama sekali,” jelasnya, Rabu (14/04/2021).

Komisi B DPRD Jombang
Suasana hearing Komisi B DPRD Jombang dengan Aliansi Masyarakat Jombang (AMJ) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang.(wacananews.co.id/pras)

Ditanya jika benar DPM-PTSP tidak mempunyai data? politisi PKS ini menjawab, kebenaran tersebut akan terlihat saat pemanggilan nanti. Menurutnya, dalam forum resmi nanti pihaknya akan mengurai kejelasan permasalah tersebut.

“Ya nanti kita lihat saat kita minta data secara resmi dalam pemangilan tersebut, berkenaan dengan data toko modern baik Indomart atau Alfamart maupun Alfamidi serta sejenisnya. Kita akan mengurai saat hearing pemangilan dinas terkait,” jawabnya.

Rochmad Abidin berharap, agar Pemerintah Kabupaten Jombang dengan tegas menindak toko modern yang tidak berizin di Kabupaten Jombang. “Yang jelas kita akan meminta Pemerintahan Daerah tegas untuk menindak toko modern yang tidak berijin,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jombang Ilham Hero Koentjoro tidak menghiraukan apa yang sudah ditanyakan kepadanya. Bahkan dirinya terkesan menganggap remeh permasalahan tersebut, terlihat saat dikonfirmasi pihaknya tidak ada jawaban sama sekali padahal sudah membaca pesan tersebut.(pras/sum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *