Ketua DPD LBHAM KIS Jombang, PILKADES Antar Waktu Kalo Bisa Dipercepat Kenapa Diperlambat

dpd lbham kis jombang
Faizuddin Fil Muntaqobat Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia Keadilan Indonesia Semesta (DPD LBHAM KIS) Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia Keadilan Indonesia Semesta (DPD LBHAM KIS) Kabupaten Jombang mendorong percepatan Pemilihan Kepala Desa antar waktu segera di laksanakan.

Ketua DPD LBHAM KIS Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat menjelaskan, penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antar waktu di Kabupaten Jombang akan terlaksana kurang lebih di Tujuh Desa ini tidak lepas dari proses demokrasi yang melibatkan rakyat.

“Secara yuridis peraturan yang ada seperti UU 6 tahun 2014, PP 43 tahun 2014, Permendagri 65 tahun 2017 serta Permendagri 110 tahun 2016 telah memberikan pilihan strategis kepada masyarakat untuk menentukan cara mereka menyalurkan aspirasi, yang juga memerlukan partisipasi subtansial secara langsung pada lembaga komunitas lokal desa,” jelas Gus Fais panggilan akrapnya, Selasa (26/01/2021).

Menurutnya, mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui model pemungutan suara dengan system perwakilan, merupakan wujud alkulturasi antara budaya politik masyarakat desa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti model pemungutan suara dengan hak pilih yang hanya diberikan kepada tiap kepala keluarga, kiranya dapat dipahami bahwa demokrasi bukanlah konsep yang kaku, mati, absolut atau konsep yang tidak dapat dikembangkan, demokrasi di Indonesia menurut saya dapat dipahami berdasarkan visi atau persepsi orang yang mengkajinya, dengan tetap tidak menghilangkan peran dan partisipasi penuh dari rakyat yang harapannya mengedepankan nilai dan budaya lokal dan tidak selalu menyontoh budaya barat,” tambahnya.

Ia juga menjabarkan, mekanisme pemilihan Kepala Desa secara mendasar ditentukan melalui kesepakatan forum musyawarah desa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2014 bahwa “Musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusywaratan Desa. Pemerintah Desa dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelengaraan Pemerintah Desa”. Sementara pada Pasal 47A ayat 2 Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyebutkan “ Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.

”Itu artinya BPD sebagai Badan yang diamanahi oleh konstitusi dapat melaksanakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu langsung sejak diberhentikannya kepala desa tanpa harus menunggu berbulan-bulan, agar tidak terjadi kekosongan Pemimpim di desa yang dipilih secara demokratis,” harap Gus Fais.

Maka dari itu, DPD LBHAM KIS Jombang berharap agar Pemerintah Daerah sigap dalam menyikapi kekosongan yang ada di Kabupaten Jombang. Menurutnya, kalau bisa cepat, kenapa harus menunggu lama, agar roda pemerintahan dan proses demokrasi di tingkat bawah bisa berjalan dengan baik.(zan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *