Jarak Terlalu Dekat, Pokphand Keluhkan Pembangunan Kandang Bebek di Jombang

pokphand balongsari jombang keluhkan kandang bebek
Pembangunan kandang bebek di Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dengan kapasitas populasi 10 ribu.(wacananews.co.id/sobi)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pembangunan kandang bebek di Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur dikeluhkan Pokphand PT Satwa Utama Raya 3 (Sur3) Jombang.

Pasalnya sudah dibangun kandang bebek yang rencananya kapasitas populasi 10 ribu ekor bebek yang sangat dekat dengan Pokphand Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

Kepala Unit Pokphand, Prianto menerangkan, bahwa seharusnya pemerintah Kabupaten Jombang harus mempunyai aturan tersendiri dimana peternakan ayam dan bebek tidak bisa berdekatan.

“Mestinya Dinas Peternakan itu mempunyai aturan sendiri, dimana peternakan ayam dan bebek tidak bisa berdekatan,” terang Prianto, Sabtu (16/01/21).

Menurutnya, Pemerintah harus mengatur jarak antara pelaku usaha yang sesama jenis. Karena itu akan berdampak kepada kesehatan ternak itu sendiri.

“Minimal ada jaraknya dari peraturan dinas Peternakan itu sendiri,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Bupati Jombang dan juga Dinas Peternakan Kabupaten Jombang perihal pembangunan kandang bebek yang sangat dekat dengan perusahaanya.

“Ya kemarin Pak Eko juga sudah buat surat, saya disuruh menandatangani surat itu yang ditujukan ke Bupati, Dinas Peternakan,” pungkas Suprianto.

Sementara itu Kepala Desa Balongsari Nurwachid menerangkan, bahwa Kandang bebek tersebut merupakan program kemitraan dengan salah satu perusahaan yang ada di Jombang. Dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang.

“Itu program kemitraan, kita sudah koordinasi dengan Dinas Peternakan,” jelas Kepala Desa.

Setelah di cek ke Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Hermanu menerangkan, pihaknya tidak mengetahui soal kandang bebek yang ada di Desa Balongsari Megaluh. Bahkan pihaknya menjelaskan harus ada ijinnya jika jumlah populasinya banyak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Itu yang apa nya, punyanya siapa ya, pengelolanya siapa ya.. ? Sejauh ini kita belum pernah menerima permohonan atau proposal soal itu,” pungkasnya.(sobi/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *