Hak Jawab Pj Bupati Jombang Atas Berita Dinilai Tidak Netral Pemilu 2024, Aktivis Minta Kenerja Pj Bupati Jombang di Evaluasi

hak jawab
Hak Jawab Pj Bupati Jombang Sugiat (wacananews.co.id/red)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi (Pengadu), mengirimkan pengaduan kepada Dewan Pers atas pemberitaan WacanaNews.co.id terkait berita berjudul “Dinilai Tidak Netral Pemilu 2024, Aktivis Minta Kenerja Pj Bupati Jombang di Evaluasi”. Yang mana menghasilkan Risalah Penyelesaian Nomor: 8/Risalah-DP/III/2024 Tentang Pengaduan Endro Wahyudi terhadap Media Siber wacananews.co.id (Teradu).

Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai:
1.  Berita Teradu melanggar Pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak Independen, karena tidak profesional dan karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi.

2. Serangkaian berita Teradu juga tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yakni angka 2 huruf a dan b, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. dan angka 4 huruf b yang menyatakan teradu wajib menautkan hak jawab dari pengadu pada berita awal yang diadukan.

Hak Jawab Pj Bupati Jombang yaitu terkait berita wacananews.co.id berjudul “Penilaian Tidak Netral Pemilu 2024, Begini Tanggapan Pj Bupati Jombang Sugiat” yang dimuat pada 2 Februari 2024. Berikut isi hak jawab dari Pj Bupati Jombang.

1. Dengan muncul istilah Sat Set itu, saya waktu itu kan memimpin apel. Saya telusuri saya ambil apel waktu itu tanggal 9 Oktober saya di lantik tanggal 24 September. Dalam apel itu saya menyampaikan arti nama, nama saya kan Sugiat, Su = baik, Giat = Rajin, cepet, satset, Cakcek, umum menurut saya. Dan yang ngomong itu bukan hanya saya, boleh ditanya pak Ketua DPRD, pak Mas’ud Zuremi itu juga ngomong ya sugiat itu rajin, satset boleh ditanya pak Mas’ud.

2. Dan waktu itu salah satu calon belum membuat tagline itu, tagline itu muncul setelahsetelah resmi mendaftar ke KPU tanggal 19 Oktober, boleh di cek. Apakah sebelumnya sudah muncul itu? ya boleh saja tapi kan belum resmi, resminya kan setelah daftar ke kpu, dan itu istilah umum.

3. Yang kedua soal baleho, ada baleho salah satu caleg DPRD Propinsi memuat foto saya dengan tulisan Selamat datang Pj Bupati Jombang. Saya sudah protes, saya tidak kenal sama caleg itu, kenalnya setelah kasus itu karena orang minta maaf kesaya. Kemudian saya protes dan tidak ijin sama saya.

4. Cuman yang bersangkautan yang memasang alasanya kan hanya ucapan selamat datang, bagi kamu, bagi warga yang lain yang tidak paham dikira saya mendukung karena ada foto saya. Maka saya mintak dicopot boleh juga tanya pak thomson, saya perintahkan kalau yang bersangkutan tidak mau mencopot, kita copot.

5. Netralitas kita, setiap apel setiap minggu kita sampaikan, termasuk yang kemarin tiga pilar sosial ada PKH, TKSK selalu saya sampaikan harus hati-hati harus netral dan memilih sesuai hati nurani masing-masing.

Dengan dimuatnya hak jawab ini, redaksi wacananews.co.id menyampaikan permintaan maaf kepada Pj Bupati Jombang Sugiat dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *