LBHAM Minta Pj Bupati dan Bawaslu Jombang Panggil Kepala Desa Yang Terlibat Politik Praktis

lbham
Ketua LBHAM Faizuddin FM. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Ketua LBHAM Faizuddin FM menyatakan Kepala Desa dilarang masuk berpolitik praktis ketika masa kampanye atau dalam masa pemilu, ketentuan itu tercantum dalam Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, hal itu bukan lantas Kepala Desa diizinkan berpolitik praktis di luar masa kampanye, menurut Gus Faiz sapaan akrabnya “Apakah saat ini diperbolehkan karena ini bukan waktu kampanye? Ini perspektif yang tidak memahami konsep kepemiluan,” ungkap Ketua LBHAM Gus Faiz kepada wacananews.co.id , Senin (6/5/2024).

Menurutnya, larangan Kepala Desa terlibat dalam politik praktis saat masa kampanye maupun tidak masa kampanye.

“Kalau di masa kampanye saja penyelenggara Negara dilarang, apalagi bukan pada masa kampanye. Jadi jangan salah perspektif,” ujarnya.

Sebelumnya, dilangsir salah satu media online puluhan Kepala Desa Datangi kantor Demokrat, Antar Kades Nyalon Bupati Jombang Senin, 6 Mei 2024, dukungan itu mengemuka saat Bapak Warsubi yang berstatus Kepala Desa datang ke kantor DPC Partai Demokrat kabupaten Jombang guna mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jombang.

“Saya mendorong Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Jombang untuk segera melakukan tindakan kepada para Kepala Desa tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku, begitu juga Kepada PJ Bupati Jombang saya mendorong untuk segera memanggil para Kepala Desa dan dilakukan pembinaan terhadap mereka”, punglas Gus Faiz. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *