Diduga Salahi Aturan, Pemilik Kandang Bebek di Jombang Malah Minta Ganti Rugi ke PT. Satwa Utama Raya 3

pokphand balongsari jombang keluhkan kandang bebek
Pembangunan kandang bebek di Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dengan kapasitas populasi 10 ribu.(wacananews.co.id/sobi)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Diduga salahi aturan, pemilik kandang bebek di Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur malah minta ganti rugi ke PT. Satwa Utama Raya 3 (Sur3) setempat.

Pemilik kandang bebek mintaan ganti rugi diduga karena pihaknya belum mendapatkan ijin menjalankan usahanya karena diduga salahi aturan Permentan 40/2011 yang mengatur jarak antara peternakan pembibitan ayam ras lainnya dalam manajemen yang berbeda minimal 1.000 meter.

PJA PT. Satwa Utama Raya 3 (Sur3) Eko menerangkan, pemilik kandang bebek meminta ganti rugi kepada pihak PT. Satwa Utama Raya 3 dengan nilai yang sangat besar, namun pihak PT tidak menyetujuinya.

“Pemilik kandang bebek pak yus dan kawan-kawan itu memang menyampaikan permintaan ganti rugi dan sudah kami sampaikan ke pimpinan. Karena nilainya itu terlalu tinggi akhirnya tidak disetujui,” terang Eko, Senin (01/03/2021).

Nilai yang diminta, lanjut Eko, 127 Juta dengan dalih sebagai ganti rugi modal pembangunan kandang. Padahal, pihak PT sudah siap memindahkan kandang sesuai yang dimau pemilik kandang bebek.

“Akhirnya ada opsi bagaimana kalok kita pindahkan kandangnya, namun pak yus tidak berkenan. Waktu menyampaikan nilai di suatu tempat oc, Nilai yang diminta ? 127 juta dengan alasan pengganti modal,” jelas Eko.

Ia menjelaskan, pada saat proses pembangunan kandang bebek pihak PT. Satwa Utama Raya 3 (Sur3) tidak diberitahu. Sekarang ijinya terbentur peraturan pihak pemilik kandang bebek malah meminta ganti rugi.

“Saat proses pembangunan tidak ada pemberitahuan tapi sekarang mintak ganti rugi. Kalok nilai seperti itu tidak masuk akal, karena kita kan juga mempunyai dasar perhitungan, banbu berapa, seng berapa, kan  seperti itu,” papanya.

Sementara itu, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Jombang membenarkan jika sudah memfasilitasi mediasi bersama Kepala Desa Balongsari Megaluh antara pihak pemilik kandang bebek dengan pihak PT. Satwa Utama Raya 3 (Sur3), namun hasilnya Dinas melalui Kabib Budidaya Lirmanu tidak mengetahuinya.

Pada pemberitaan sebelumnya, pihak PT. Satwa Utama Raya 3 (Sur3) mengeluh dan sudah berkirim surat ke Dinas Peternakan dan Bupati Jombang perihal adanya pembangunan kandang bebek di Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang yang jaraknya terlalu dekat dengan  Pabriknya sehingga dapat menggangu kesehatan unggas.(sob/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *