Datangi Gedung DPRD, GMNI Waingapu Sampaikan Persoalan Pesisir Pantai

Aliansi Masyarakat Peduli Pantai Watu Libung diantaranya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Waingapu melaksanakan audiensi bersama DPRD Kabupaten Sumba Timur.(wacananews.co.id/isto) l

WINGAPU, WacanaNews.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Pantai Watu Libung yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Waingapu masyarakat setempat melaksanakan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur pada Kamis (8/10/2020) untuk menyelesaikan persoalan wilayah pesisir pantai Watu Libung, Desa Hadakamali, ecamatan Wulla Waijelu, Sumba Timur.

Kedatangan puluhan aktivis GMNI dan masyarakat di kantor DPRD untuk menyuarakan permasalahan yang terjadi di tengah pendemi Covid-19.

Dari audiensi tersebut telah mendapatkan beberapa keputusan, yaitu membebaskan akses publik dengan membongkar pagar diwilayah pesisir pantai Watu Libung, ungkap Ndawa Lu Kambera selaku Tokoh Masyarakat ketika ditemui di gedung DPRD Kabupaten Sumba Timur.

Aliansi Masyarakat Peduli Pantai Watu Libung diantaranya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Waingapu melaksanakan audiensi bersama DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk menyelesaikan persoalan privasitasi wilayah pesisir pantai Watu Libung dan dalam audiensi tersebut telah mendapatkan beberapa keputusan, yaitu membebaskan akses publik dengan membongkar pagar diwilayah pesisir pantai Watu Libung,” ungkapnya.

Audiensi tersebut yang dipimpin oleh Dominggus Bara Kilimandu selaku ketua Komisi A serta dihadiri oleh Asisiten I, perwakilan ATR/BPN Sumba Timur, Camat Wulla Waijelu, penjabat desa Hadakamali, Ibu Antoneta Bunga dan perwakilan nelayan atau masyarakat.

Jumlitan melanjutkan, tanggal 13 Oktober 2020 nanti, DPRD Kabupaten Sumba Timur bersama Pemerintah dan masyarakat akan meninjau lokasi dan sekaligus membongkar pagar agar masyarakat bebas mengakses wilayah pesisir pantai.

“Persoalan privasisati pesisir tentu sangat mengganggu aktivitas nelayan serta kami hal itu tentu telah melanggar Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Atas dasar itulah sehingga kami meminta agar pagar yang ada di bongkar. Dan hal itu telah disepakti bersama serta pada tanggal 13 Oktober 2020 nanti, DPRD Kabupaten Sumba Timur bersama Pemerintah dan masyarakat akan meninjau lokasi dan sekaligus membongkar pagar tersebut agar nelayan dapat mengakses dengan bebas” jelasnya.

Pdt. Petrus Lu Hangarap selaku Inisiator menyampaikan terima kasih kepasa semua pihak yang telah berjuang untuk pembebasan akses publik di pesisir pantai Watu Libung.

“Kami atas nama masyarakat tentu menyampaikan terima kasih karena dalam audiensi telah disepakati bersama untuk membongkar pagar di pesisir pantai. Maka dengan sendirinya masyakarat bebas dalam mengelola pantai tersebut. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang bersama-sama dalam pembebasan akses publik di wilayah pesisir pantai Watu Libung” ungkapnya.

Petrus juga berharap agar tidak adalagi yang melakukan privatisasi di wilayah tersebut karena akan menghambat aktivitas nelayan dan masyarakat secara umum.

“Kami tentunya berharapa agar tidak ada seorangpun yang melakukan priviatisasi diwilayah tersebut. Karena akan menghambat aktivitas nelayan dan masyarakat dalam mencari nafkah,” harapnya.(isto/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *