Belum Kantongi Ijin, Pembangunan Tower di Desa Kedungpari Jombang di Segel Warga

tower desa kedungpari jombang
Sejumlah warga sedang memasang segel bertuliskan proyek ditutup dengan disaksikan Anggota Satpol PP Jombang.(wacananews.co.id/sob)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Puluhan warga Dusun Jabaran Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur mendatangi dan menghentikan proses pekerjaan Tower Telekomunikasi milik PT. Dwi Pilar Pratama asal Surabaya lantaran belum mempunyai ijin dan tidak sosialisasi ke warga sekitar, Kamis (25/03/2021).

Koordinator warga Feri menjelaskan, jika pembangunan tower tersebut tidak ada komunikasi dengan warga sekitar. Ia menuntut agar semua pekerjaan dihentikan sebelum ada ijin dan komunikasi dengan warga sekitar.

“Tuntutanya ya tidak ada komunikasi, tidak ada komunikasi sama masyarakat, masyarakat sudah tidak dianggap masyarakat. Yang dipakai lahan warga, santunan ada cuman dua orang. Intinya di tutup tidak boleh ada kegiatan,” jelasnya saat dilokasi penutupan.

Disisi lain, pekerja dari PT. Dwi Pilar Pratana Wahyudi menerangkan, jika dirinya dan pekerja yang lain disuruh berhenti oleh pimpinanya sampai permasalahan ini diselesaikan. “Nunggu orang kantor, kita disuruh berhenti ya berhenti. Nanti kalok sudah dil kita kembali bekerja lagi,” jawabnya saat pekerjaan dihentikan warga.

Satpol PP Jombang Puguh menerangkan, jika pihaknya tidak mengetahui soal ijin pembangunan tower tersebut karena pihaknya belum meneriman pemberitahuan soal ijinya.

Proses pekerjaan towet telekomunikasi masih dalam proses pondasi rabat beton.(wacananews.co.id/son)

“Belum menerima salinan perijinan pembangunan tower ini, jadi kita belum mendapatkan perberitahuan ijin tower ini,” jawabnya saat meninjau pemberhentian pekerjaan towet tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kedungpari Suyono mengaku mengetahui jika rencana sewa pembangunan tower tersebut selama 20 tahun namun baru di DP selama 10 tahun dengan harga Rp.12 juta/tahun. Soal pembayaran, pihaknya mengaku tidak tau menahu.

“Kalok Mengetahui, ya mengetahui, tapi secara resminya belum. Yang jelas pada saat itu satu tahunya 12 Juta, jarak kontrak 20 tahun cuman di PD 10 tahun jadi 120 Juta uangnya pun saya gak tahu,” jelasnya.

Ia menegaskan, dirinya tidak akan ikut campur urusan tersebut, dan tidak mau mengambil resiko. Jika dirinya diminta warga untuk mediasi pihaknya siap.

“Saya gak mau ikut campur itu, nanti kalok diminta PT, warga untuk bertemu saya mediasi siap. Tapi kalok saya mencari permasalahan saya tidak mau resiko itu,” pungkasnya.(sob/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *