Bangun Gedung 7 Lantai, LSM Pertanyakan Kebenaran Bank Jombang Gadaikan Aset Daerah Untuk Anggunan Ke 11 BPR?

gedung bank jombang
Kondisi pembangunan gedung tujuh lantai Bank Jombang.(wacananews.co.id/aan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Setelah aset daerah berupa tanah yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang di gadaikan Bank Jombang sebagai anggunan kepada BPR pemberi pinjaman. Kini LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) Kabupaten Jombang menilai Bank Jombang tidak berani transparan.

Pasalnya, Bank Jombang saat dikonfirmasi wacananews.co.id berkenaan nama-nama 11 (sebelas) BPR pemberi pinjaman guna pembangunan Gedung Lantai Tujuh PT BPR Bank Jombang Perseroda di Jl  Presiden KH. Abdurrahman Wahid (depan GOR merdeka Jombang) Kabupaten Jombang pihaknya enggan memberikan jawaban.

Hal serupa dilakukan LSM LMPN Jombang, pihaknya telah mengirimkan surat resmi permohonan informasi berkenaan dengan nama-nama BPR pemberi pinjaman tersebut, namun Bank Jombang juga tidak membalas. Saat ditanyakan jawaban surat, Bank Jombang mengaku nama BPR pemberi pinjaman merupakan data pribadi Bank tidak boleh di publikasikan.

Ketua LSM LMPN Jombang Hendro. S saat dikonfirmasi menerangkan, jika maksud pihaknya berkirim surat ke Bank Jombang guna memastikan secara tertulis daftar nama-nama BPR pemberi pinjaman yang menggunakan aset Daerah berupa tanah penyertaan modal Pemkab Jombang yang menjadi anggunan.

Ia menduga ada indikasi penggelapan jaminan yang digunakan Bank Jombang kepada sebelas BPR pemberi pinjaman. Menurutnya, sangat tidak mungkin jika satu aset daerah berupa tanah penyertaan modal Pemkab Jombang bisa digunakan anggunan ke sebelas BPR.

“Secara aturan perbangkan sepengetahuan saya, satu jaminan hanya bisa digunakan ke Satu Bank/BPR. Sedangkan, Bank Jombang menghutang ke sebelas BPR, terus apakah mungkin satu jaminan digunakan ke sebelas BPR? Jika satu aset tersebut hanya bisa digunakan di satu BPR, terus yang 10 BPR menggunakan anggunan apa?,” terang Hendro, Kamis (29/07/21).

Menurutnya, masih Hendro, jika Bank Jombang berani memberikan data BPR pemberi pinjaman, pihaknya akan melakukan cek ke semua BPR pemberi pinjaman kebenaran anggunan yang dipakai Bank Jombang, sehingga pernyataan Bank Jombang bisa dipertanggung jawabkan.

Sementara itu, Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Rohmad Abidin saat dikonfirmasi (28/07/21) pihaknya akan mempertanyakan kejelasan permasalahan tersebut kepada Bank Jombang agar permasalahn tersebut segera terjawab.

“Ya nanti pada saat rapat akan kita detailkan, secara teknis kita tidak tau sejauh itu pinjamnya kemana. Coba nanti tetep kita tanyakan sebagi PR kita pada saat rapat kerja dengan Bank,” responya.

Diketahui, proyek pembangunan Gedung Tujuh Lantai Bank Jombang dimenangkan PT Citra Mandiri Cipta dengan nilai kontrak Rp 19,7 miliar yang bersumber BPR Bank Jombang (non APBD) dengan waktu pekerjaan 330 hari kalender.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *