Amad Leumbeng : Pemerintah Aceh Dan DPRA Harus Tanggung Jawab Atas Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Ini Alasannya

Amad Leumbeng
Amad Leumbeng (tengah) salah anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Aceh.(wacananewss.co.id/han)

“Kedua landasan hukum tersebut itulah menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh melalui sidang paripurna DPRA pada Jumat (22/3/2013) lalu.

Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran.

Amat Menambahkan, dari perspektif pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa, apabila Qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, maka konsekwensi hukumnya Qanun tersebut telah memiliki legalitas berlakunya.

Selanjutnya kelegalitasan Qanun Aceh tersebut untuk selamanya memerlukan klarifikasi dari Pemerintah, dengan demikian secara certainty of law (kepastian hukum) Qanun Aceh tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk berlaku.

“Dengan demikian Aceh dengan telah mengundangkan dalam Lembaran Aceh dan Tambahan Lembaran Aceh, Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Aceh merupakan bagian daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Amat leumbeng juga menyesalkan sikap pemerintah Aceh oknum-oknum anggota DPRA yang berdiam diri perihal permasalahan ini. “Janganlah kami sebagai masyarakat yang kena imbasnya dan kita berharap kepada pemerintah Aceh dan DPRA untuk bisa menyelesaikan permasalah ini,” tutup Amad leumbeng.(han/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *