Amad Leumbeng : Pemerintah Aceh Dan DPRA Harus Tanggung Jawab Atas Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Ini Alasannya

Amad Leumbeng
Amad Leumbeng (tengah) salah anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Aceh.(wacananewss.co.id/han)

ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Kepolisian Daerah Aceh memanggil Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada tanggal 4 Desember di Kota Lhokseumawe, Amad Leumbeng angkat bicara.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pemanggilan merupakan upaya klarifikasi dari Polda kepada yang bersangkutan tentang tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang sudah terjadi sebelumnya, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan,” kata Winardy, Sabtu (18/12).

Winardy menegaskan, secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan baik saat Hari Damai Aceh atau pada Milad GAM setiap tanggal 4 Desember adalah ilegal.

Hal tersebut, kata Winardy, sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri terkait pencabutan Permendagri berkenaan dengan pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Kemendagri beralasan, pembatalan teesebut dilakukan karena Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Sementara itu, Mantan panglima GAM Asahan Muhammad atau yang akrab disapa Amad Leumbeng yang juga anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh (PA) kepada media ini Sabtu, (18/12/2021) mengatakan bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA harus bertanggung jawab perihal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *