Warga Laporkan Dugaan Perusakan Saat Penggusuran untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

KMP ENDE
Maks Rerha pelapor saat dikonfirmasi. (wacananews.co.id/yakobus)

ENDE, WacanaNews.co.id – Seorang warga Kabupaten Ende melaporkan dugaan tindak pidana perusakan yang terjadi dalam proses penggusuran lokasi Sekolah Dasar Negeri Niowula, Desa Niowula, Kecamatan Detusoko yang direncanakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian ditujukan kepada Kapolres Ende dengan tembusan kepada Kasat Reskrim dan SPKT dengan harapan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Pelapor, Maks Rerha yang juga merupakan Pengacara menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah dirinya mengikuti berbagai pemberitaan media dan menyimak hasil wawancara para wartawan yang turun langsung ke lokasi kejadian.

“Dalam hukum, setiap warga negara yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Setelah saya membaca berbagai pemberitaan dan melihat informasi yang beredar, saya menilai ada dugaan tindak pidana perusakan yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Max.

Menurutnya, dugaan perusakan tersebut berkaitan dengan kerusakan sejumlah fasilitas sekolah yang berada di lokasi penggusuran. Ia menyoroti adanya penolakan dari pihak sekolah terhadap rencana pembangunan gedung tersebut sebelum tindakan penggusuran dilakukan.

“Dari informasi yang saya peroleh, pihak sekolah sebelumnya sudah menyatakan penolakan terhadap pembangunan itu. Namun ketika tidak ada pihak sekolah di lokasi, kemudian dilakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang sekolah dan bagian teras sekolah. Kalau dilakukan tanpa persetujuan pihak yang berwenang di sekolah, maka hal itu patut diduga sebagai tindakan perusakan,” kata Max.

Ia mengaku tergerak untuk membuat laporan setelah mengetahui bahwa hingga kini pihak sekolah belum secara resmi melaporkan kerusakan yang terjadi pada fasilitas pendidikan tersebut.

“Yang saya dengar baru ada laporan dari warga yang tanamannya rusak akibat alat berat yang melintas. Sementara kerusakan pada tiang dan teras sekolah belum dilaporkan secara resmi. Karena itu saya merasa perlu menyampaikan laporan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Ende, pelapor tidak secara spesifik menyebut nama terlapor. Ia meminta penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan tersebut.

“Saya sebagai pelapor meminta agar kasus ini ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Bukti-bukti awal yang saya lampirkan berupa video, foto, dan pemberitaan yang sudah beredar luas di media massa. Saya berharap itu dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menemukan bukti-bukti lainnya,” jelasnya.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Harapan saya sederhana, kasus ini diproses secara transparan, profesional, dan tuntas. Jika memang terdapat unsur pidana perusakan, maka harus diusut agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai laporan yang telah diajukan tersebut. Sementara itu, masyarakat masih menantikan langkah penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dugaan perusakan dalam proses penggusuran tersebut. (yakobus/pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *