ENDE, WacanaNews.co.id – Polemik penggusuran bangunan milik warga di kawasan Jalan Imam Bonjol–Ndao, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, memasuki babak baru.
Seorang warga bernama Amin Qindra Jaya resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Ende atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggusuran paksa rumah yang ditempatinya.
Langkah hukum tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2026 yang memberikan kewenangan kepada dua advokat, Maximus P. Rerha, S.H. dan Benedictus Siga, S.H., dari Kantor Hukum Advokat Maximus P. Rerha &9 Rekan, untuk mewakili kepentingannya sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Ende.
Dalam gugatan yang akan diajukan, pihak penggugat menargetkan tiga pihak sebagai tergugat, yakni Pemerintah Kabupaten Ende cq Bupati Ende, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ende cq Kepala Dinas PUPR, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende cq Kepala Satpol PP.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penggusuran yang dilakukan terhadap bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah bersertifikat hak milik.
Objek sengketa dimaksud tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 35/Kelurahan Kota Raja Tahun 2002 atas nama Sitti Nur dengan luas 163 meter persegi yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol–Ndao, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara.
Kuasa hukum penggugat menyatakan akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak kliennya.
Selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, tim kuasa hukum juga diberikan kewenangan untuk menghadirkan saksi dan ahli, mengajukan alat bukti, meminta sita jaminan, hingga melakukan upaya hukum lanjutan pada tingkat banding maupun kasasi apabila diperlukan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut sengketa lahan dan dugaan penggusuran paksa yang melibatkan pemerintah daerah.
Sejumlah kalangan menilai proses persidangan nantinya dapat menjadi momentum untuk menguji legalitas tindakan pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap bangunan warga yang berdiri di atas lahan yang status hukumnya masih diperselisihkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, Dinas PUPR maupun Satpol PP Kabupaten Ende terkait gugatan yang akan diajukan tersebut.
Persidangan di Pengadilan Negeri Ende nantinya akan menjadi arena pembuktian bagi para pihak untuk menguji dasar hukum kepemilikan tanah maupun prosedur penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. (yakobus/pras)






