Kapolres Ende Pamer Kinerja Tim Burung Hantu, Ungkap 7 Kasus dalam Empat Bulan

kapolres ende
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla saat menggelar konferensi pers, Selasa (3/6/2026). (wacananews.co.id/ybk)

ENDE, WacanaNews.co.id– Komitmen Polres Ende dalam memberantas berbagai tindak kriminal di wilayah Kabupaten Ende terus dibuktikan melalui kerja cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dijuluki Tim Burung Hantu.

Sejak dibentuk pada Februari 2026, tim tersebut berhasil mengungkap tujuh laporan polisi (LP) dengan delapan orang pelaku yang kini menjalani proses hukum.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla saat menggelar konferensi pers, Selasa (3/6/2026), menjelaskan bahwa Tim Burung Hantu dibentuk sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri untuk menghadirkan unit reaksi cepat di seluruh jajaran kepolisian.

“Tim ini saya bentuk sejak Februari 2026. Saya menyebutnya Tim Burung Hantu karena mampu memantau berbagai kejahatan dari segala arah dan bergerak cepat, terutama pada malam hari ketika sebagian besar pelaku kejahatan beraksi,” ujar Kapolres.

Menurutnya, sejak beroperasi, tim tersebut berhasil mengungkap tujuh kasus yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Kasus pertama adalah pencurian yang dilaporkan pada 18 Oktober 2025 dan berhasil diungkap pada Maret 2026. Selanjutnya pencurian laptop yang dilaporkan pada 26 Januari 2026 berhasil diungkap dalam waktu sekitar satu bulan.

Tidak hanya itu, kasus pencurian Chromebook yang dilaporkan pada 16 Februari 2026 berhasil diungkap hanya dalam waktu satu minggu.

Tim Burung Hantu juga bergerak cepat menangani kasus perjudian sabung ayam yang dilaporkan masyarakat pada 8 Mei 2026 dengan mengamankan seorang pelaku.

Kemudian, kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan pada 23 Mei 2026 berhasil diungkap hanya dalam waktu enam hari.

Pelaku diketahui menyewa sepeda motor milik korban namun tidak pernah membayar biaya sewa maupun mengembalikan kendaraan tersebut.

Pada 31 Mei 2026, tim kembali menunjukkan respons cepat dengan mengamankan pelaku penganiayaan yang menikam korban dua kali di bagian dada di Lorong Romeo, Jalan Kelimutu, Ende. Pelaku berhasil ditangkap hanya sehari setelah laporan diterima polisi.

Kasus terbaru adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 1 Juni 2026. Dalam hitungan jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.

“Dari tujuh laporan polisi tersebut terdapat sekitar delapan pelaku. Ada kasus yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku, terutama pada kasus pencurian,” jelas Yudhi.

Berkomitmen Berantas Perjudian
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Ende.

“Saya sudah sampaikan sejak awal menjabat bahwa tidak ada tempat bagi perjudian dalam bentuk apa pun di Kabupaten Ende. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan,” tegas Yudhi.

Menurut Yudhi Franata, keberhasilan pengungkapan kasus perjudian sabung ayam pada Mei lalu merupakan hasil pengumpulan informasi dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh jajarannya.

Usut Dugaan Korupsi Bantuan Kapal Nelayan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga membeberkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RR, mantan pejabat Kementerian Sosial RI, DAW selaku penghubung, dan YS sebagai pembuat kapal.

“Kami sudah memeriksa sekitar 85 saksi dan saat ini terdapat tiga orang tersangka. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ungkap Kapolres Ende.

Saat ditanya kemungkinan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus tersebut, Kapolres menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Meski ketiga tersangka belum ditahan, proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memenuhi persyaratan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas Polres Ende selain tindak pidana umum dan narkotika.

“Kami tetap berkomitmen memberantas seluruh tindak pidana, termasuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ende,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Ende. (yakobus/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *