Tryout AKM SMA/SMK di Mojokerto Diduga Dikondisikan Oknum Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Untuk Mendapat Keuntungan

tryout AKM di Mojokerto
Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Mojokerto.(istimewa)

MOJOKERTO, WacanaNews.co.id – Beredar pengumuman pelaksanaan Tryout Asesmen Kopetensi Minimum (AKM) SMA/SMK Kelas XI di Kabupaten/Kota Mojokerto Propinsi Jawa Timur yang diduga adanya pengondisian untuk mendapatkan keuntungan.

Informasi tersebut beredar di Grup Whatsapp Kelapa Sekolah se Kabupaten/Kota Mojokerto dengan biaya Rp. 55.000/siswa yang harus dibayarkan pertanggal ini melalui Siplah yang tertuliskan infomasi dari oknum pegawai Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.

Pesan tersebut berisi “Info dari P Anggi: Pelaksanaan try out AKM kls XI, pretest: 9 – 10 Februari 2021, postest: 23 – 24 Februari 2021, Biaya Rp 55.000 per peserta, Melalui siplah. Pembayaran mulai hari ini” pesa singkat yang beredar di Grup Whatsapp Kepala Sekolah SMA/SMK se Kabupaten/kota Mojokerto Propinsi Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Mojokerto Kresna Herlambang melalui via telfon pihaknya tidak menjawab, lalui pesan Whatsapp pihaknya menjawab sampai hari ini pihaknya belum mendengar terkait Tryout AKM yang akan dilaksanakan SMA/SMK di Mojokerto.

Ia juga menegaskan bahwa Asesmen Kopetensi Minimum (AKM) SMA/SMK secara Nasional diundur hingga bulan September sampai dengan Oktober tahun 2021. Pihaknya menerangkan, jika ada Tryout yang diselenggarakan lembaga, pihaknya menduga ujian Tyiout tersebut dikoordiner Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Met sore juga. Sampai hr ini sy blm mendengar tryout terkait akm. Scr nasional akm diundur bln september-oktober 2021. Krnnya jika ada tryout yg diselenggarakan lbg, mungkin dikoordinir mkks masing2. Monggo klarifikasi ke lbg nggih,” pesan Whatsapp Kresna, Kamis (04/02/2021).

Saat ditanya sudah ada transaksi pembelian AKM di Siplah dengan jumlah yang cukup banyak dan harganya tidak sesuai dengan juknis, Kresna menjawab, tidak mengetahui hal tersebut dan disuruh bertanya ke Lembaga. Menurutnya Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Mojokerto hanyak bersifat mengkoordiner kegiatan AKM yang di selenggarakan Kemendikbud, pihaknya mengaku tidak mungkin melakukan intervensi kepada Sekolah.

“Monggo ditanyakan ke lbg. Krn cabdin hanya mengkoordinir keg akm yg diselenggarakan kemendikbud. Unt lbg krn kewenangan tsb sdh menjadi bagian dr MBS, kami tdk mungkin melakukan intervensi. Krnnya monggo langsung berkoordinasi dng lbg,” pesan Jawaban Kresna.

Saat ditunjukan pesan yang beredar atas informasi dari orang Dinas sendiri, dan ditanya selaku kepala Dinas masak mengetahui hal tersebut, pihaknya menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

“Mhn maaf, sy benar tdk tahu. Krn semuanya ls ditsngani oleh lbg mell mkks,” jawab Kresna.

Sementara itu, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sugiono saat dikonfimasi pihaknya mengaku sedang kondisi sakit dalam masa karangtina mandiri jadi tidak dapat memberikan jawaban.

Perlu diketahui Asesmen Kopetensi Minimum (AKM) merupakan pembiyayaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara juknis sudah diatur didalam peraturan Kemendikbud. Sampia sekarang Dana BOS masih belum turun, terus pertanyaanya dana apa yang digunakan sekolah untuk membayar pemesanan AKM di Siplah..?. (pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *