Sidang Perdana Gugatan Pra Peradilan Anggota DPC K SARBUMUSI VS Polsek Diwek Jombang

sarbumusi polsek diwek
Suasana Persidangan perdana Pra Peradilan Anggota DPC K SARBUMUSI melawan Polsek Diwek di Pengadilan Negeri Jombang. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Sidang perdana Gugatan Pra Peradilan antara M Febri Setiawan yang merupakan Anggota DPC K SARBUMUSI Jombang Melawan Polsek Diwek Jombang dilaksanakan hari ini, Senin (25/9/2023).

Dari pantauan di pengadilan Negeri Jombang terlihat Luthfi Mulyono beserta beberapa Jajaran Pengurus DPC orang tua Febri dan serta tiem Kuasa Hukum/PH menghadiri sidang perdana Pra Peradilan dengan agenda Pemeriksaan dan pembacaan Gugatan dari Pihak Penggugat.

Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Hakim PN Jombang menyampaikan tahapan persidangan gugatan terhadap Polsek Diwek dijadwalkan diputuskan tanggal 4 Oktober 2023, adapun jadwal persidanganya sebagai berikut:

1. Hari Selasa Tgl 26 September 2023 akan Digelar Sidang Kedua dengan agenda Sidang Jawaban;

2. Hari Rabu Tgl 27 September 2023 Sidang Ketiga dengan Agenda Replik Penggugat, Duplik Tergugat dan sekaligus Pembuktian;

3. Hari Jum’at Tgl 29 September 2023 Sidang Kesimpulan;

4. Hari Rabu Tgl 4 Oktober 2023 Sidang Pembacaan Putusan

Diketahui, Pihak DPC maupun Keluarga Korban sangat berharap agar Putusan yang Mulia Majelis Hakim PN Jombang yang memeriksa Perkara ini dapat menjatuhkan Putusan Seadil-adilnya.

Keluarga beserta Pengurus DPC K SARBUMUSI saat menyaksikan jalanya persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. (wacananews.co.id/pras)

Pihak DPC K SARBUMUSI maupun Tiem Kuasa Hukumnya tetap pada gugatan semula dan meyakini bahwa proses Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Diwek Jombang Cacat Formil dan Cacat Hukum sehingga tidak mencerminkan Azas Penegakan Hukum yang Baik “Equality Before The Law”.

Oleh karenanya menurut Luthfi mulyono selaku ketua DPC K SARBUMUSI hal ini apabila dibiarkan tentunya akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan Hukum khususnya di wilayah Kaupaten Jombang.

“Dalam arti lain masa iya sekelas Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Yang telah disekolahkan Negara belum memahami sepenuhnya azas dan prinsip – prinsip Penegakan Hukum sebagaimana diatur oleh Perkap Jo. KUHAP Juncto KUHPidana Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PPU/VIII/2015,” pungkasnya setelah mengikuti Sidang, Senin (25/9/2023). (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *