Polemik KSU Perdula MPS Ngoro Selesai Secara Harmonis

Edi Haryanto selaku kuasa Hukum KSU Perdula MPS Ngoro saat di wawancarai. (wacananews.co.id/tyo)
Edi Haryanto selaku kuasa Hukum KSU Perdula MPS Ngoro saat di wawancarai. (wacananews.co.id/tyo)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Permasalahan Tenaga Kerja Perusahaan KSU Perdula MPS Ngoro Kabupaten Jombang yang sempat mencuat ke publik kini telah selesai secara harmonis dan kekeluargaan.

Seperti yang telah diberitakan kemarin, setelah dilakukan komunikasi secara intens oleh pihak Perusahaan dan pekerja permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Hal tersebut disampaiakan kuasa Hukum KSU Perdula MPS Ngoro Jombang.

Diketahui Perusahaan KSU Perdula MPS Ngoro Jombang telah memberikan kuasanya kepada Edi Haryanto, S.H., M.H., C.I.L., C.Me selaku Advokat/ Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin yang berkantor di Jombang Surat Kuasa tertangal 20 Mei 2020.

Edi Haryanto menyampaikan, bahwa sebelas Pekerja telah menyatakan memundurkan diri menjadi pekerja. Maka dari itu hak-hak pekerja telah diatur dalam UUD Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Setelah dilakukan komunikasi secara inten dan kita fasilitasi, permasalah KSU Perdula MPS ngoro dapat diselesaikan secara harmonis tidak ada yang disakitkan dan bisa menerima. Kesebelas pekerja telah menyatakan memundurkan diri, maka sesuai dengan UUD Ketenagakerjaan pekerja yang memundurkan diri di atur pada Pasal 156 ayat 4”, jelas Edi Haryanto kepada wacananews.co.id Rabu, (17/06/2020).

Menurutnya, penyelesaian polemik KSU Perdula MPS Ngoro di selesaikan pada Hari Senin (15/06/2020), bertempat di kantor Perusahaan dan di hadiri kesebelas pekerja. Dengan hasil kesepakatan kedua pihat dapat menerima dengan baik dan harmonis.

“Penyelesaiaan pekara di lakukan kemarin hari Senin di KSU Perdula MPS Ngoro dan di hadiri sebelas pekerja dan pihak perusahaan sehingga permasalahan dapat diselesaiakan dengan baik dan kedua pihak dapat menerima”, tambah Edi Haryanto.

Disinggung soal bila ada pihak yang mempermasalahkan, Edi Haryanto menjawab bila ada pihak ketiga menggugat, tidak ada kewenangan secara legal standing berarti ada kepentingan tersendiri untuk memanfaatkan permasalahan tersebut, jawab Edi.

“Bila ada pihak ketiga mempermasalahkan, secara bicara kontek Hukum harus ada legal Standingnya. Bila tidak ada kewenangan membuat fenomena di balik ini, pertanyaanya ? Maunya apa..? “, pungkasnya.

wacana channel: POLEMIK KSU PERDULA MPS NGORO SELESAI SECARA HARMONIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *