Peraturan Bupati Jombang Soal Tunjangan Perumahan DPRD Dinilai Pemborosan Anggaran

tunjangan perumahan dprd jombang
Ilustrasi. (istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Dalam rangka penyusunan anggaran pemerintah terdapat beberapa prinsip penganggaran yang perlu dicermati, antara lain: Transparansi dan Akuntabilitas, Disiplin, Keadilan, Efisiensi dan Efektivitas dan Disusun Dengan Pendekatan Kinerja. Sama hanya di Kabupaten Jombang, Pemerintah juga harus mampu menerapkan prinsip-prinsip tersebut.

Sesuai hasil kajian LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH), terdapat beberapa Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang yang dinilai perlu adanya evaluasi dalam Penggunaan Anggaran. Dalam hal ini, LSM GeNaH menilai Peraturan Bupati Jombang (Perbub) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang yang membahas soal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jombang terjadi pemborosan anggaran.

“Kebijakan dibungkus dengan label hukum bernama Peraturan Bupati (Perbup) dengan konsideran Perda Jombang Nomer 6/2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu dilakukan kajian lebih dalam lagi. Agar tidak terjadi pemborosan anggaran yang terus berkepanjngan,” ungkap Hendro, Jum’at (26/5).

Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang yang sangat terlihat pemborosannya. Peraturan Pemerintah hingga Perbup, semua bicara klausul yang sama. Yakni Pimpinan dan Anggota DPRD berhak atas rumah negara dan kendaraan dinas sebagai penunjang kinerja.

“Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD terjadi kenaikan Rp 1.600.000 sehingga menjadi Rp 29.200.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD naik Rp 1.400.000 menjadi Rp 21.800.000 per bulan, dan anggota DPRD terjadi kenaikan fantastis sebesar Rp 6.100.000 menjadi Rp 18.800.000 per bulan (Perbup 5/2022),” jelasnya.

Download Peratuan Bupati Jombang Nomor 5 Tahun 2022: Klik Disini

Sedang untuk tunjangan transportasi, setiap anggota DPRD Jombang menerima kenaikan dari Rp 8.470.000 per bulan pada tahun 2017, menjadi Rp 9.700.000 per bulan pada tahun 2020, dan merangkak lagi ke angka Rp 12.900.000 per bulan pada tahun 2022, atau hanya selang 2 tahun dari Perbup sebelumnya.

“Kenapa sejak 7 tahun lalu pilihannya selalu pemberian tunjangan (perumahan dan transportasi) dan bukan penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas? Padahal selain angkanya terus meroket dari waktu ke waktu, kebijakan ini juga menyedot uang rakyat hingga batas tak terhingga,” tambah Hendro.

Sementara itu, pada PP 18/2017, Perda Jombang 6/2017, Perbup Jombang 60/2017, Perbup Jombang 47/2020, dan Perbup Jombang 5/2022, menegaskan bahwa ketika Pemkab tidak mampu menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Jombang, maka opsinya adalah pemberian tunjangan.

“Pertanyaanya , benarkah Pemkab tidak mampu menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi DPRD? Faktanya sejak 7 tahun lalu opsi tunjangan terus berjalan dan entah kapan berhenti. Padahal standar harga rumah negara dan kendaraan dinas hanya setara dengan 3 atau 4 tahun tunjangan,” rincinya.

Jika dilihat, selama 3 tahun tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jombang berarti Rp 680.400.000, dan 4 tahun berarti Rp 907.200.000. Juga tunjangan transportasi, 3 tahun berarti Rp 464.400.000, dan 4 tahun berarti Rp 619.200.000. Bukankah angka ini terbilang cukup untuk pemenuhan kedua item tunjangan dimaksud?

Sesuai dengan data sirup LKPP tahun 2022, anggaran tunjangan perumahan DPRD mencapai Rp 11.521.200.000 per tahun, dan tunjangan transportasi Rp 7.120.800.000 per tahun. Jika opsi pembangunan rumah dinas yang dipilih, 3 tahun tunjangan berarti Rp 35 milyar, dan 4 tahun tunjangan berarti Rp 46 milyar. Bukankah anggaran segitu besar sudah cukup untuk menyediakan Perumahan bagi DPRD Jombang toh nantinya itu juga menjadi asset daerah.

“Jika opsi pemberian tunjangan yang dipilih, maka per 10 tahun saja, anggaran APBD yang tersedot mencapai Rp 184 milyar. Dan itu bakal terus membengkak selama Pemkab Jombang masih berteguh dengan kata “tidak mampu” menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi DPRD Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (tyo/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *