Panitia Mendaftar Sebagai Calon KDAW, DPMD Jombang Tak Tegas

kdaw jombang
Kantor Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

JOMBANG, WacanaNews.co.id —  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang dinilai tidak tegas dalam menentukan kebijakan. Polemik boleh atau tidaknya seorang Panitia mendaftar sebagai Calon KDAW hingga kini DPMD Jombang tidak ada ketegasan dalam mengambil kebijakan.

Diberitakan sebelumnya, DPMD Jombang tidak berani mengambil kebijakan terkait hal tersebut dikarenekan belum ada kejadian jika ada Panitia yang sudah dikukuhkan sebagai kepanitiaan KDAW, diperjalanan memundurkan diri untuk mencalonkan KDAW.

Namun, hal tersebut telah terjadi pada pemilihan KDAW di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Dimana telah ada panitia yang sudah dikukuhkan dan di SK kan memundurkan diri untuk mendaftar menjadi KDAW. DPMD Jombang melalui Joko Muji Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Jombang saat dikonfirmasi ulang pihaknya tidak memberikan jawaban atas kekewatiran tersebut.

Sementara itu, Pendaftaran Calon KDAW Desa Mayangan pada hari ini telah ditutup. Terdapat enam calon KDAW yang telah mendaftarkan diri ke Panitia KDAW Desa Mayangan, salah satunya seorang panitia yang telah dikukuhkan dan di SK kan tersebut.

Hingga hari terakhir pendaftaran, panitia yang menundurkan diri masih belum menyerahkan surat pernyataan pemunduran diri secara tertulis, hanya sudah menyempaikan melalui group WhatsApp kepanitiaan saja.

“Semalem beliaunya sudah menyatakan memundurkan diri secara elektronik, beliaunya hari ini sanggup membuat pernyataan tertulis terkait pemunduran diri itu karena biaunya masih melengkapi berkas pernyaratan ini. Ya kemari hari selasa kita pertemuan dengan DPMD, katanya itu ya tidak ada klausul hukum yang mengatur terkaid itu cuman itu terkait terhadap kepatutan lah,” jelas Muhammad Miftahus Saidin Ketua Panitia KDAW Desa Mayangan.

Tahapan berikutnya penetapan dan pengesahan Calon KDAW Desa Mayangan melalui Musyawarah Desa pada tanggal 28 Nopember 2021. Sedangkan jumlah hak pilih melalui keputusan BPD Desa Mayangan sebanyak 136 suara dari unsur BPD, Pemerintahan dan tokoh masyarakat.

“Terkait KTP kan harus dilegalisir, ternyata ada edaran dari pemda itu bawasanya KTP Elektronik tidak usah dilegalisir. Berdasarkan pantauan yang sudah mendaftar SKCK dari Polres semua karena dari Polsek hanya surat pengantar,” pungkasnya.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *