Pengesahan Omnibus Law Menghianati Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia | wacana

Penolakan omnibus law
Aprianus Eni

TIMOR TENGAH UTARA, WacanaNews.co.id — Pasca disahkannya UU Omnibus Law pada tanggal 05 Oktober 2020, menuai banyak pro kontra bahkan sampai pada penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang dilakukan oleh pihak Legislatif.

Alasan yang paling Fundamental dari berbagai elemen masyarakat baik buruh, tani, dan mahasiswa karena menganggap UU Omnibus Law merupakan sebuah aturan yang sebenarnya dibuat hanya untuk mendatangkan investor asing yang akan menguasai hasil alam Indonesia.

Meskipun mengalami pro kontra yang berkepanjangan namun DPR melalui sidang paripurna yang di gelar tanggal 05 Oktober 2020 telah menjatuhkan palu kesepakatan untuk mengesahkan UU Omnibus Law menjadi peraturan baru di NKRI, Dan pada akhirnya pada tanggal 06 Oktober 2020 berbagai elemen masyarakat turun ke jalan seraya melayangkan mosi tidak percaya kepada wakil rakyat R.I.

Ada beberapa point yang telah dilupakan oleh pemerintah dalam mengesahkan UU ini adalah seolah-olah pemerintah membungkam ruang demokrasi bagi rakyat yang menginginkan penolakan terhadap RUU Omnibus Law.

DPR yang merupakan representase dari rakyat atau sebagai penyambung aspirasi rakyat pun sudah tidak peduli terhadap suara-suara rakyat yang menolak adanya UU Omnibus Law, sehingga memaksakan kehendak untuk tetap mengesahkan UU Omnibus Law yang dianggap cacat secara moril dan sudah tidak sesuai dengan dasar negara Republik Indonesia.

Pemerintah hari ini seolah-olah menunjukkan suatu kediktatoran dalam mengambil keputusan dalam mengesahkan UU ini. Pengesahan UU yang dilakukan pemerintah baik itu legislatif maupun eksekutif sudah sangat bertentangan dengan dasar negara kita yaitu PANCASILA. Sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam PANCASILA telah menjadi bahan lupa bagi pemerintah sendiri.

Sangat disayangkan PANCASILA yang merupakan panutan kehidupan berbangsa dan bernegara seolah-olah telah dihianati oleh pemerintah, dan dalam proses pengesahan UU ini seharusnya pemerintah mengedapankan asas demokarasi sebagai wujud dalam memaknai PANCASILA sebagai dasar negara.

Karena point-point dalam Tri Sakti PANCASILA yang dititipkan BUNG KARNO salah satunya adalah tentang sosio demokrasi, ini yang seharusnya dimaknai benar-benar oleh pemerintah agar menghindar kontroversi berkepanjangan yang pada akhirnya hanya akan menambah klaster baru penyebaran covid-19 semakin tidak terkendalikan.

Pemerintah seharusnya membukakan ruang demokrasi bagi masyarakat agar bisa menyampaikan pendapat mereka terkait RUU Omnibus Law yang dianggap cacat secara formil dan tidak sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu PANCASILA.

Point-point dalam Tri Sakti PANCASILA yang telah dititipkan BUNG KARNO telah dihianati oleh anak bangsa (pemerintah) dalam pengesahan Omnibus Law.

Wacana By. Aprianus Eni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *