Ngaji Regulasi: Pemberhentihan Sepihak Perangkat Desa 10 Tahun dari Sudut Pandang HAM

ngaji regulasi perangkat desa
Konferensi Pers DPD LBHAM-KIS Jombang bersama perangkat Desa 10 Tahunan.(wacananews.co.id/aan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Ngaji Regulasi antara Perangkat Desa 10 tahun bersama Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia – Keadilan Indonesia Sejahtera (LBHAM-KIS) Jombang mendapatkan kesimpulan adanya pelanggaran HAM dan Diskriminalisi oleh Pemkab Jombang terhadap pemberhentian perangkat desa, Minggu (28/03/2021).

Ketua LBHAM-KIS Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat menerangkan, jika di dalam tataran teoritik mengenai asas kesamaan di hadapan hukum hal ini sangat dipandang sebagai prinsip dalam bernegara hukum. Dengan berdasarkan semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.

“Pemberhentihan Perangkat Desa  merupakan salah satu obyek yang perlu diatur oleh peraturan hukum dengan mempertimbangan asas equality before the law, sesuai Pasal 3 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Constitusion Based on Individual Rights artinya konstitusi itu bukan merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia dan jika hak-hak asasi manusia itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi,” paparnya, Senin (29/03/2021).

Ia menjelaskan, jika persoalan pemberhentihan sepihak yang dilakukan para Kepala Desa terhadap Perangkat Desa 10 tahun yang terjadi di Kabupaten Jombang masih banyak meyisakan polemik, tidak hanya di depan Perda 6 tahun 2006, PP 72 tahun 2005 dan UU Desa 6 tahun 2014. Jika dilihat dari sudut Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

“Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan. Bisa berupa hambatan yuridis dan politis, atau hambatan sosiologis dan psikologis.

“Yang terjadi di kabupaten Jombang sangat aneh bin ajaib, dimana Perangkat Desa yang diangkat sebelum pengangkatan Perangkat Desa 10 tahun mengikuti atau memakai regulasi jabatan perangkat desa hingga umur 60 tahun, begitu juga Perangkat Desa yang diangkat setelah pengangkatan Perangkat Desa 10 tahun mengikuti masa jabatan hingga umur 60 tahun,”

“Ini menunjukkan Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan diskriminatif terhadap Perangkat Desa 10 tahun, khususnya pemberlakuan Asas Kesamaan Dihadapan Hukum (Perda 6 tahun 2006, PP 72 tahun 2005 dan UU Desa 6 tahun 2014),” lanjutnya.

Gus Fais berharap, Legislatif dan Eksekutif menaruh perhatihan khusus serta menyelesaikan persoalan ini, karena ini menyangkut Hak Asasi para Perangkat Desa 10 th yang dilindungi Undang Undang tentunya dalam konsep negara hukum modern.

“Indonesiaan negara Hukum yang memiliki tugas untuk mensejahterakan warga negara serta untuk melayani warga negara karena telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat 2 di tegaskan sebagai berikut “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar.” Dengan demikian implementasi dari asas kesamaan dihadapan hukum dapat dirasakan para Perangkat Desa 10 tahun,” pungkasnya.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *