Gawat, Bagi Warga Jombang Yang Mempunyai SPPT PBB Wajib Cek Ini

bapenda jombang sppt
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Adanya kejanggalan pada besaran nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menjadi persoalan.

Pasalnya, SPPT PBB P2 di Kabupaten Jombang tahun 2022 mengalami kenaikan kelas nilai tanah secara dratis. Dari hasil penelitian tim wacananews.co.id Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) SPPT 2022 di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan yang di keluarkan per tanggal 3 Januari 2022.

Kenaikan NJOP pastinya akan menimbulkan peningkatkan nilai Pajak Pembayaran PBB, menyikapi kenaikan pajak tersebut Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan di Kabupaten Jombang Tahun Pajak 2022 yang di tandatangani dan disahkan per tanggal 3 Januari 2022.

Dari kronologi diatas, muncullah kejanggalan pada SPPT PBB P2 yang di keluarkan Bapenda Jombang tahun 2022. Bagaimana tidak, SPPT PBB P2 yang dikeluarkan Bapenda Jombang yakni pertanggal 3 Januari 2022 yang mana sudah dimasukan pengurangan nilai pajak sesuai Perbub Stimulus. Sementara itu Perbub Stimulus sendiri baru disahkan per tanggal 3 Januari 2022, pertanyaanya kok bisa?

Dari situlah muncul persoalan besar, bagaimana bisa pembuatan SPPT PBB P2 dikerjakan tepat dengan tanggal dari disahkanya Perbub Stimulus Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wabab bahkan dari informasi yang di dapat ada SPPT PBB pertanggal 2 Januari 2022. Apakah SPPT PBB P2 Bapenda Jombang 2022 cacat hukum?

Padahal dalam membuat Kebijakan atau Peraturan yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak pastinya harus melalui proses panjang mulai dari sosialisasi ke masyarakat hingga kajian publik barulah dilakukan penerapan.

Sedangkan dalam proses pembuatan SPPT PBB P2 yang dikeluarkan Bapenda Jombang pasti melalui proses panjang karena pembuatanya seluruh Kabupaten Jombang yang dirasa tidaklah sedikit. Sedangkan kenapa dalam pembuatan SPPT PBB P2 tanggalnya sama dengan Perbubnya.

Bukti Pembayaran SPPT PBB dan Perbub Stimulus. (wacananews.co.id/pras)

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono lempar tanggungjawab mengaku tidak tau menau dengan kebijakan tahun 2022 karena bukan dirinya yang membuat kebijakan. Dirinya hanya menerima kebijakan yang sudah terjadi.

“La iku mosok aku apal wong aku dorong melbue, sopo seng nerapno. Nok aq ditakoni saiki aku ya gak roh, pean takoni pejabate seng bien sopo iku. Saya kan mulai 1 Januari  2023, yang 2022 iku berlakunya kayak apa sekarang menerima apa yang sudah terjadi,” jelas Hartono, Senin (15/5).

Setelah ditanyakan ke anggotanya, Hartono mengaku tidak tau soal penerapan kebijakan tersebut, alasanya untuk meringankan beban pembayaran pajak masyarakat. Padahal sekalipun sudah diberikan Stimulus pada prateknya masih terjadi kenaikan Pajak  SPPT PBB P2 tahun 2022.

“Saat aku tanya arek-arek kenapa itu diterapkan kataya dulu kena Covid jadi biar tidak membenani warga beban lebih besar lagi. La kalok penerapanya saya tidak tau, Perbub kapan, anune kapan disitu memang untuk meringankan beban masyarakat,” tambahnya.

Bapenda Jombang juga menerapkan Stimulus untuk SPPT PBB P2 untuk tahun 2023 dengan menggunakan klasifikasi tertentu.

“Tahun ini masih ada stimulusnya tapi ada yang naik karena yang naik kelas 3 itu dilepas akhirnya yang punyae kepala desa perangkat desa ada yang lompat kelas. Sebenarnya mengurangi stimulus yang dulunya penuh jadi gak penuh.  Bisa saja wing stimulus itu kan bisa diturunkan 50% bisa diambil 20% jadi kemarin itu saya tidak menaikan tapi di stimulusnya dikurangi,” ungkapnya.

Padahal Perbub Stimulus Bupati Jombang yang di keluarkan tahun 2022 hanya untuk penerapan PBB P2 pada tahun 2022 saja tidak untuk 2023. Sedangkan untuk Stimulus tahun pajak 2023 saat dilakukan pencarian tidak ada. Terus kenapa Bapenda menerapkan Stimulus pada SPPT PBB P2 di tahun 2023?. Dasarnya apa?.

Hartono mengaku bingung soal kebijakan yang diterapkan Bapenda Tahun 2022 karena bukan pada saat ia menjabat. “Kalok sampean klarifikasi 2022 saya ya bingung jawabe iku masane pak Eksan,” pungkasnya. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *