Enam Tahanan Kejari Jombang Positif Covid-19, Status Tahanan Dibantarkan

Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto, dan Kepala Pengadilan Negeri Anry Widyo Laksono saat diwawancarai.(wacananews.co.id/tyo)
Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto, dan Kepala Pengadilan Negeri Anry Widyo Laksono saat diwawancarai.(wacananews.co.id/tyo)

JOMBANG – Tahanan Kejaksaan Negeri Jombang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari hasil swab yang dilakukan terdapat enam tahanan positif Corona.

Menurut Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto mengatakan, sebanyak tujuh tahanan dari sepuluh tahanan dilakukan tes swab dan hasilnya empat diantaranya positif sementara itu hari sabtu kemarin terdapat dua sudah terkonfirmasi Positif.

“Informasi awal, terdapat 7 dari 20 tahanan yang reaktif rapid test, kemudian kita lakukan tes swab dan ternyata 4 dinyatakan positif Covid-19. Dan pada Sabtu (01/08) dilakukan swab lagi pada tiga tahanan, dan ternyata yang dua positif. Jadi total menjadi 6 tahanan yang positif hingga saat ini,” jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (03/08).

Sementara ini tahanan ke enam tahanan Kajari Jombang di lakukan perawatan di RSUD Jombang. Sedangkan untuk sisa satu yang reaktif rapid test masih dalam pemantauan, tambah Kajari Jombang.

“Kita taruh di rumah sakit dengan penjagaan dan standar operasional yang terbaik, agar tidak menimbulkan gejolak dan kekhawatiran di masyarakat. Satu lagi yang reaktif masih kita pantau perkembangannya,” tuturnya.

Menurutnya, tahanan yang positif Covid-19 itu sebelumnya akan menjalani pelimpahan berkas tahap dua. Sehingga tahanan tersebut harus menjalani rapid test, untuk memastikan kesehatan tahanan

“Kalau mau tahap dua, sesuai SOP kita kan kita rapid, dan ada status reaktif, terus kita minta teman-teman dinas kesehatan untuk swab test, ternyata positif. Maka kita taruh di rumah sakit,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Jombang, Anry Widyo Laksono mengatakan, bahwa sementara status penahanan untuk keenamnya kini dibantarkan. Jadi tidak dihitung sebagai tahanan, kendati perlakuannya tetap dilakukan layaknya tahanan.

“Kalau status penahanan istilahnya kita membantarkan penahanannya, dimulai sejak yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. Jadi tahanan mereka selama isolasi itu tidak dihitung tahanan, mereka seolah-olah tidak ditahan. Tapi kita tetap berlakukan penjagaan dan perawatan,” terangnya.

Menurutnya, karena status itu pula, persidangan yang harusnya sudah dimulai untuk tahanan yang positif itu juga tak bisa dilakukan.

“Jadi yang tiga sebenarnya sudah masuk sidang, namun waktu mau dimulai ternyata positif itu. Dan kalau memang sakit kan tidak mungkin diadili,” pungkasnya.(tyo/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *