Diduga Kepo Rahareng Bawah dan Camat Kei Besar Perhambat Proses Kepo Rahareng Atas

Rahareng Atas
Berkas Calon Kepala Ohoi Rahareng atas Roni F Ohoiner yang dikembalikan.(wacananews.co.id/pas)

MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — Calon Kepala Ohoi Defenitif Rahareng atas Beni Ohoitawun yang telah mendapat rekomendasi dari Mata rumah Ohoitawun atau Renhoran pemilik Kursi belum direspon oleh BSO Rahareng bawah.

Pejabat Kepala Ohoi RaharengAtas Steven Foor ketika dikonfirmasi media ini melalui via telepon, pada Rabu 29/09/21 mengatakan sudah menyurati BSO Rahareng bawah untuk menindak lanjut berkas Calon Kepala Ohoi tapi sampai saat ini belum direspon.

“Saya akan menyurati lagi BSO Rahareng bawah untuk segera menindak lanjut berkas saudara Beni Ohoitawun/Renhoran agar cepat ditindak lanjut, maaf saya kasi naik di media karena kemungkinan Kepala Ohoi Rahareng bawah juga bermain untuk memperhambat proses ini,” bebernya.

Foor menduga bahwa Kepala Ohoi Rahareng Bawah turut bermain untuk memperhambat Proses tersebut, pasalnya beberapa BSO “takut”(red. khawatir tidak mendapat tunjangan) terhadap Kepala Ohoi Rahareng bawah dan tidak menandatanganinya.

Steven juga mengatakan bahwa selain proses Pencalonan Kepala Ohoi yang terkendala Oleh BSO Rahareng Bawah, camat Kei Besar juga diduga turut mendukung saudara Roni Ohoiner yang berkasnya sudah dianggap Fiktif oleh DPRD Kabupaten Malra.

“Camat pernah panggil saya dan Beni Ohoitawun/Renhoran, kemudian Camat katakan bahwa kami harus kasi kesempatan sama Roni untuk pimpin periode ini Dolo, lalu camat suruh kami buat surat pernyataan, tapi kami tolak,” beber Pejabat.

Menurutnya, Camat seakan tidak menghiraukan Keputusan DPRD yang sudah mengembalikan berkas saudara Roni F Ohoiner, lalu memaksakan agar Roni harus diproses, sedangkan diketahui bahwa Saudara Roni bukan memiliki Kursi Kepala Ohoi.

Untuk diketahui bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama DPRD Malra Komisi I beberapa waktu lalu, berpendapat bahwa Berkas Calon Kepala Ohoi Defenitif Rahareng atas, dari saudara Roni F Ohoiner dianggap tidak sesuai Prosedur yang tertuang dalam Perda Nomor 03 dan 04, serta Perbup Nomor 11 tahun 2013 yang diperbahurui dengan Perbup 56 tahun 2020 yaitu melalui mata rumah keturunan dan surat persetujuan dari Pejabat terkait, dengan demikian maka DPRD Kabupaten Malra Komisi A dapat mengembalikan berkas dan Menduga berkas tersebut Fiktif.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *