Diberi Waktu, Kepala SMP N 1 Mojoanyar Mojokerto Kembali Ingkar Janji

smp m 1 mojoanyar
Sugito Kepala SMP N 1 Mojoanyar Mojokerto saat di konfirmasi. (wacananews.co.id/pras)

MOJOKERTO, WacanaNews.co.id — Kasus penjualan buku SMP N Pacet Kabupaten Mojokerto yang uangnya dibawa Kepala Sekolah yang kini menjadi Kepala SMP N 1 Mojoanyar memasuki babak baru. Pasalnya, korban Imam Ismail sales buku di salah satu penerbit sudah berbaik hati memberikan waktu namun tidak kunjung ditepati juga.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Imam Ismail telah mengurim buku ke SMP N 1 Pacet senilai Rp. 64.960.000 sejak bulan Juni 2022. Namun saat ditanyakan kepihak Koperasi uang hasil penjualan buku telah lunas diserahkan kepada Sugito selaku Kapala sekolah pada waktu itu yang kini menjabat di SMP N 1 Mojoanyar dan uang tidak dibayarkan sama sekali.

Setelah terdengar awak media dan menjadi berita, Sugito melalui pemberitaan dari media lain juga berjanji akan melunasi uang tersebut hingga akhir bulan Maret 2023, namun hingga kini pelunasan tersebut tidak kunjung terjadi juga.

Anehnya, saat dikonfirmasi Sugito mengaku sudah membayar uang tersebut malalui transfer bank. Saat ditanyakan bukti Transfer dan jumlah uang yang dibayarkan, Sugito enggan menjawab padahal pesan singkat Whatsapp tersebut sudah dibacaya. “Lho Saya sudah bayar. TF,” jawab singkatnya, Senin (3/4).

Menyingkronan jawaban tersebut, Imam saat dikonfirmasi mengaku mendapatkan pemberitahuan uang masuk dari Bank sebesar Rp. 30 juta. Namun dirinya belum mengecek dan prind out tabungan agar mengetahui transaksi yang masuk ke rekeningnya tersebut.

Imam mengaku juga telah mendapatkan jawaban pembayaran dari Sugito, namun saat ditanya bukti transfernya juga tidak diberikan. Hingga kini Imam juga tidak mendapatkan kepastian kapan uang tersebut dilunasi secara penuh.

“Iya mas ada pemberitahuan uang masuk 30, namun saya belum cek ke bank dari siapa soalnya pak Sugito tak mintai bukti transfer juga tidak dikasih,” jawabnya, Senin (3/4).

Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya, Ketua LSM GeNaH Hendro. S yang dimintai pendampingan menduga ada indikasi membawa kasus tersebut ke perdata. Padahal iya menilai kasus tersebut masuk dalam indikasi penipuan dan pungli.

“Membaca pemberitaan sebelumnya emang sengaja dibawa ke ranah perdata, padahal kalua di lihat kronologinya ini masuk dalam dugaan penipuan belum lagi punglinya,” jelasnya, Selasa (4/4).

Ia mengaku jika masih tidak ada kejelasan kapan dilunasi, pihaknya akan melakukan pelaporan pungli ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, karena Ia menganggap permasalah ini sudah cukup bukti.

“Jika tidak jelas kapan pelunasanya, saya akan melakukan dumas ke Kejaksaan dalam wilayah pungli yang terjadi di SMP N 1 Pacet kala itu,” pungkas Hendro. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *