Sejumlah Pendukung Ganjar di Jombang Bela Pengusaha Ruko Simpang Tiga Yang Sedang Dalam Proses Hukum

ganjar di jombang
Petugas Pemkab Jombang yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Satpol PP mendapat penghadangan sejumlah orang berseragam.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Sejumlah orang yang berseragam Ganjar Presiden 2024 mencoba menghalang halangi upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengambil alih aset Ruko Simpang Tiga Jombang, Senin (20/11/2023).

Terpantau dilokasi, sebanyak puluhan orang yang memakai seragam berwarna merah dengan foto dan bertuliskan Ganjar menghadang petugas dari Pemkab Jombang yang hendak memberikan surat himbauan untuk pengosongan ruko simpang tiga.

Selain itu juga terdapat ormas yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) yang berseragam lengkap yang diketuai Djadmiko yang saat itu juga memakai kaos Ganjar Presiden 2024.

Djadmiko selaku ketua Gerakan Pemuda Marhaenis yang berpakaian ganjar saat berbicara dengan Kepala Satpol PP Jombang.

Padahal, saat ini penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang dalam proses hukum yang di tangani Kejaksaan Negeri Jombang dalam kasus temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur yang mengakibatkan merugian Negara senilai 5 Milyar lebih.

Pada saat itu (20/11), upaya Pemkab Jombang untuk menyerahkan surat himbauan kepada penghuni Ruko Simpang Tiga untuk mengosongkan lokasi menjadi gagal karena mendapat penghadangan.  Padahal Pemkab Jombang berupaya agar Ruko Simpang Tiga dapat lagi menjadi aset Pemerintah yang bermanfaat kedepanya.

Dengan adanya peristiwa tersebut akhirnya, Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang Suwignyo mengaku telah menarik mundur timnya dalam agenda penyerahan surat pengosongan ruko untuk mengindari bentrok dengan ormas pendukung pengusaha.

“Kita akan lapor pimpinan yang terjadi tadi, karena kalau kita paksakan tadi akan terjadi bentrok,” jelasnya, Senin (20/11/2023).

Disdagrin memastikan akan melakukan penutupan ruko simpang tiga namun belum tau pastinya, himbauan pengosongan ruko pemerintah memberikan waktu selama 60 hari.

“Kita menunggu, insak allah akan tetap kita laksanakan belum tau kepastianya. Kalau himbauan kepada mereka harus mengosongkan tempat ini itupun waktunya enam puluh hari kedepan sesuai ketetapan. Semua harus dikosongkan, yang belum lunas harus melunasi dulu,” tambahnya.

Hal senada dengan Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono, jika pihaknya mendapatkan penolakan oleh sekelompok ormas dalam agendanya penyampaikan surat dan himbauan kepala penghuni ruko simpang tiga.

“Hari ini kita memberikan surat pemberitahuan kepada penghuni ruko simpang tiga, dan kita akan memasang himbauan di atasnya ruko itu. Kami rasakan perlu ada pendekatan lebih lanjut karena kami kira belum kondusif kita komunikasi dengan pimpinan untuk menghindari benturan,” singkatnya. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *