Dugaan Penyerobotan Tanah di Pojokrejo Jombang, Polres Jombang Tak Bisa Paksa BPN Keluarkan Dokumen

kasus penyerobotan tanah pojokrejo
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sudah satu bulan penyidik Polres Jombang. (wacananews.co.id/mar)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kasus pelaporan dugaan penyerobotan tanah di Dusun Ngerco Desa Pojokrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang masih menemukan kebuntuan.

Pasalnya penyidik Unit Idik 1 Tipidum Satreskrim Polres Jombang masih belum bisa mendapatkan dokumen yang di minta ke Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang.

Padahal sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sudah satu bulan penyidik Polres Jombang sudah mengirimkan surat dan koordinasi dengan pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Jombang untuk meminta salinan warkah dokumen tanah dugaan penyerobotan tanah di Desa Pojokrejo yang menjadi persoalan sampai hari ini belun juga di dapatkan.

Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, saat dikonfirmasi pihaknya mengaku jika pihaknya masih meminta salinan warkah yang sudah satu bulan ke ART/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang belum juga di berikan. Menurutnya pihak BPN masih dalam proses pencarian dokumen.

“Siap saya ndan. Kita masih minta warkah dari BPN, masih proses pencarian. Smpe skrg blm ketemu,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang saat menayakan perkembangan ke penyidik kasus tersebut, Kamis (12/10/2023).

Pihak Polres Jombang juga tidak dapat mendateline BPN Jombang dalam memberikan salinan dikumen yang dimintanya. “Wah kita tidak bisa paksakan BPN mas. Mereka kan kerjaannya juga banyak mas,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/136/V/2023/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur Dodik melaporkan Sunyoto warga Dusun Ngerco Desa Pojokrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak atau pemakaian tanah dengan melawan hak, sebagaimana dimaksut dalam pasal 385 KUHP atau pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Pelapor Dodik Hari Subowo (55) warga Desa Tempuran Kecamatan Sooko Mojokerto keluhkan kinerja Polres Jombang yang dinilai lambang dalam menangani perkara. (mar/pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *