Dugaan Adanya Mafia Tanah di Desa Papar Kediri Kian Jelas, SHM Atas Nama Murdi Hantoro Dipertanyakan Keabsahanya

desa papar kediri
Ahli waris Alm. Rusmiati saat mendatangi Kepala Desa Papar Joko Santosa Kecanatan Papar Kabupaten Kediri. (wacananews.co.id/pras)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Dugaan Adanya mafia tanah yang melibatkan Kepala  Desa Papar Joko Santosa Kecamatan Papar Kabupaten Kediri semakin jelas setelah setelah ahli waris Alm. Resosentono Ngaseri yang bernama Rachmad Abdul Chamal buka suara.

Saat dikonfirmasi Rachmad Abdul Chamal mengaku benar benar telah menjual tanah kepada Alm. Rusmiati dan sebelumnya tidak pernah mejual kepada siapa pun. Dirinya bahkan kaget jika tanah yang dirinya jual sekarang timbul masalah.

“Gheh betul, Tidak ada, saya juga baru tau infonya. Kita dulu kan jual beli ke pihak Bu Rusmiati, saya sejak itu sudah tidak mengikuti perkembangnya, saya juga sudah tidak berdomisili ke sana juga, sekarang di Situbondo,” jelas Rachmad Abdul Chamal, Selasa (5/9/2023).

Rachmad Abdul Chamal juga memastikan jika tanah yang dirinya jual merupakan benar-benar warisan dari Alm. Resosentono Ngaseri dibuktikan dengan bukti-bukti pembanyaran PBB yang selalu dirinya tanggung.

Baca juga: Diduga Ada Mafia Tanah di Desa Papar Kediri, Kepala Desa Ikut Terlibat?

“Endak, itu sudah dari nenek-nenek moyang saya itu dulu dikerjakan sendiri. Dan tagihan PBB nya itu dulu dikasihkan kita dan Pihak Desa juga tau kalok tanah itu punyaknya Almarhum juga,” tambahnya.

Dirinya juga mengakui jika pada saat jual beli tanah dirinya kepada Alm. Rusmiati di saksikan Kepala Desa Papar Joko Santosa beserta perangkat desanya dan seluruh ahli waris Alm. Resosentoro juga tanda tangan Akta Jual Beli.

“Iya, banyak, pihak desa juga mengetahui, perangkat desa juga ahli waris semua juga tanda tangan disitu,” jelasnya.

Rachmad Abdul Chamal juga mengaku jika yang menjadi perantara atas jual beli tanahnya tersebut merupakan perangkat Desa Papar sendiri. Yang juga di tanda tangani semua saudaranya.

Baca juga: Dugaan Penipuan dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Papar Kediri

“Iya pak bayan, yang melakukan perantara antara Alm. Rusmiati untuk jual beli. Itu kakak kakak saya, ya ada di jawa timur juga tidak dikediri,” pungkas Rachmad Abdul Chamal.

Dari pernyataan Rachmad Abdul Chamal tersebut semakin menguatkan adanya dugaan mafia tanah di Desa Papar Kediri. Sehingga keabsahan SHM atas Nama Murdi Hantoro perlu dipertanyakan historis munculnya sertifikat.

Sampai detik ini Kepala Desa Papar Joko Santosa juga belum ada itikat baik menyelesaikan persoalan ini. Janji akan mempertemukan pihak Ahli waris Alm. Rusmiati dengan pemegang SHM Murdi Hantoro juga tidak kunjung dilakukan. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *