Dugaan Penipuan dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Papar Kediri

papar kediri
Bukti Kepala Desa Papar Joko Santoso beserta Perangkat Desanya menandatangani Akta Jual Beli Alm. Rusmiati. (wacananews.co.id/pras)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Tidak hanya ada dugaan mafia tanah, Kepala Desa Papar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri diduga juga terlibat kasus penipuan sampai dengan penyalahgunaan wewenang.

Setelah diberitakan sebelumnya adanya dugaan adanya mafia tanah di Desa Papar yang terindikasi keterlibatan Kepala Desa Papar Joko Santosa dengan kasus jual beli tanah yang ditandatangani dan disaksikan Kepala Desa Papar beserta Perangkat Desa namun ternyata objek tanah sudah ada sertifikat hak miliknya tersebut memunculkan banyak indikasi-indikasi melawan hukum.

Adanya dugaan penipuan dalam kasus tersebut, melihat kronologis jual beli yang di lakukan Alm. Rusmiati kepada ahli waris Alm. Resosentono Ngaseri pada tahun 2013 yang nama ternyata pada berjalanya waktu diketahui ternyata pada 2008 sudah ada SHM atas Nama Murdi Hantoro yang tak lain adalah kakak kandung dari Joko Santosa Kepala Desa Papar yang juga kini menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kab. Kediri dan juga seorang anggota DPRD Kab Kediri.

Dari kronogis tersebut dapat menjadi analisa  bahwa adanya dugaan penipuan yang dilakukan Kepala Desa Papar berserta perangkat Desanya dengan pemilik tanah untuk menyekenario jual beli tanah tersebut untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

“Uti saya (Rusmiati) beli tanah tahun 2013 kepada ahli waris mbah reso senilai 400 juta. Awalnya memang tidak dijual mau buat pertanian, ternyata tahun 2021 kemarin mbah uti saya meninggal. Teros tanah ini sama bapak mau di jual kepada Yayasan pondok papar dan sudah ditanda jadi pelunasan menunggu peta bidang keluar. Ketika peta bidang (tanah mbah uti) di masukan ke BPN sama notaris yayasan itu tadi ternyata pada peta bidang tersebut sudah muncul sertifikat pada tahun 2008 atas nama Murdi Hantoro. Akhirnya pihak Yayasan kan tidak bisa melanjutkan pembelian itu karena tanah itu sudah bersertifikat,” ungkap Dihan anak dari ahli waris Alm. Rumiati, Jum’at (1/9/2023).

Baca Juga: Diduga Ada Mafia Tanah di Desa Papar Kediri, Kepala Desa Ikut Terlibat?

Dengan memanfaatkan jabatanya sebagai Kepala Desa, Joko Santosa diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan sengaja memberikan keterangan palsu pada status tanah yang di beli Alm. Rusmiati sehingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Pasalnya, Kepala Desa Papar Joko Santosa beserta Perangkat Desanya turut serta tanda tangan dan menyaksikan dalam Akte Jual Tanah Alm. Rusmiati.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada niatan baik dari Joko Santosa untuk menyelesaikan persoalan ini. Dibuktikan dengan permintaan Ahli waris Alm. Rusmiati yang minta di fasilitasi Kepala Desa untuk dipertemukan dengan pemegang SHM yakni Murdi Hartoro yang tidak kunjung dilaksanakan.

Ditambah lagi saat Kepala Desa Papar Joko Santosa saat dikonfirmasi mengaku sudah menjadwalkan waktu dengan ahli waris Alm. Rusmiati untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan ternyata hanya omong kosong belakang. Pasalnya, pihak ahli waris Alm. Rusmiati mengaku selama ini tidak pernah dihubungi bahkan tidak ada janji untuk dipertemukan dengan pihak Murdi Hantoro.

“La nanti kita koordinasikan to mas, wong tanahnya ada gitu lo mas, bukan kok hilang gitu tanahnya ada gitu. Gheh mas nanti tak selesaikan dengan mas Dihan, saya tak menyelesaikan dengan mas Dihan dulu mas, sudah janjian sama mas dihan,” pungkasnya. (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *