Tower Selorejo Jombang, Pesan Oknum Orang Perizinan Jika Kompensasi Sudah Dikasih Silahkan Dibangun, Meski Perizinan Belum Selesai

tower selorejo jombang
Terlihat beberapa pekerja sedang membangun pondasi tower telekomunikasi Dusun Ngepung Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/sob)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Pemerintah Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang tidak mengetahui perizinan pembangunan Tower Telekomunikasi sudah selesai apa belum, cuman diberikan pesan oleh oknum orang Perizinan Kabupaten Jombang kalau konpensasi sudah dikasih boleh dibangun.

Kepala Desa Selorejo Janji Ainur Rofiq menerangkan jika dirinya tidak mau tau soal perizinan tower karena menurutnya sudah menjadi urusan Pemerintah kabupaten Jombang. Ia berpendapat selama tidak ada masalah di Desa dirinya tidak akan melarang proses pembangunan tower di Desanya.

“Pokonya gini pak kalau saya melihat ini, selama tidak ada konflik sudah silahkan bukan urusan saya. Masyarakat sudah dipenuhi hak-haknya itu yang pertama, dalam arti konpensasi sudah diberika ya sudah, terkait dengan IMB sudah bukan urusan saya, urusan pemerintah Kabupaten Jombang,” jelasnya, Minggu (25/04/2021).

Ia megaku jika dirinya sejak penyerahan konpensasi ke warga dirinya tidak pernah ketemu pihak pemilik tower dan dirinya tidak mengetahui proses perizinan. “Sejak penyerahan konpensasi saya sudah tidak pernah ketemu, Izin tidak tahu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Ngepung Desa Selorejo Maun menerangkan jika konpensasi sebesar Rp. 1.500.000 sudah diserahkan ke 13 warga terdampak dan dirinya tidak tau menau soal proses perizinan.

tower desa selorejo jombang
Sejumlah material bangunan Tower Telekomunikasi sudah siap dilokasi.(wacananews.co.id/sob)

“Kompensasi sudah, dari 13 orang, 1.500.000/orang, semua orang sama. Harga sewa tidak tau, pokoknya ada tamu dari desa suruh ngantar, dari satpol PP Kecamatan dari Kabupaten,” paparnya.

Ia mengaku, jika dirinya mendapatkan pesan oleh oknum orang Dinas Perizinan Kabupaten Jombang jika konpensasi sudah diberikan kepada warga, pembangunan tower boleh dikerjakan meskipun perizinan belum selesai.

“Saya gak ngecek namanya, yang jelas kalau uang kompensasinya belum dibagikan jangan boleh dibangun. Sewa tanah belum dikasih, entah yang 20%/30% yang punya tanah belum dikasih. Tapi pesenya dari perizinan kemarin itu, ke saya loya, kalau konpensasinya sudah diberikan, boleh dibangun, karena izinnya masih proses,” terangnya.

Diketahui, proses pembangunan tower telekomunikasi masih dalam proses pembangunan pondasi dan terdapat banyak material bangunan dilokasi. Terlihat ada beberapa pekerja dilokasi pembangunan yang enggan diwawancarai.(sob/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *