Tipu Pembeli Puluhan Juta, Warga Alang-Alang Caruban Jombang Diamankan Polisi

alang-alang caruban jombang
Pelaku saat diamankan Polsek Jogoroto Kabupaten Jombang.(wcananews.co.id/aan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dalih menjual barang, Sela Putri Rahayu (26) perempuan asal Dusun Caruban Rt/Rw 02/03 Desa Alang-alang caruban Kecanatan Jogoroto Kabupaten Jombang harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga menggelapkan uang Puluhan Juta.

Pelaku diamankan Polsek Jogoroto Kabupaten Jombang dirumahnya setelah mendapatkan laporan dari Korban Suyanto (34) Dusun Karangrejo Rt/Rw 01/05 Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang tak lain tetangga satu Desanya sendiri, Jum’at (18/06/2021).

Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Hudha menerangkan kronologi kejadian, bermula pada Hari Jumat, tanggal 09 April 2021 sekitar pukul 13.30 wib, telah diduga terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang tunai milik korban yang dilakukan oleh terlapor sehingga mengakibatkan pelapor/korban mengalami tafsir kerugian sebanyak Rp. 26.741.000.

“Sebelumnya korban Suyanto sering membeli minyak goreng merk Sanco 2 liter kepada terlapor Sela Putri Rahayu dengan perjanjian uang diserahkan dan barang dikirim hari berikutnya telah bertransaksi sebanyak 4 kali dan lancar,” terang Kapolsek.

Namun ketika terjadi pembelian berikutnya pada Hari Jumat, tanggal 09 April 2021 sekitar pukul 13.30 wib pelapor datang ke rumah terlapor untuk membeli 50 karton minyak goreng @ Rp. 143.000,- dengan menyerahkan uang tunai Rp. 7.150.000,- (tujuh juta serratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima langsung oleh terlapor dan terlapor benjanji akan mengirim barang tersebut pada tanggal 28 April 2021.

“Pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar pukul 11.00 wib pelapor datang ke rumah terlapor untuk membeli kembali 55 karton minyak goreng @ Rp. 143.000,- dengan menyerahkan uang tunai Rp. 7.865.000, dan 1 karton gula pasir merk Gulaku dan diterima langsung oleh terlapor dan terlapor benjanji akan mengirim barang tersebut pada tanggal 04 Mei 2021,“ paparnya.

Selanjutnya, Masih Kapolsek, pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 terlapor menawarkan 80 karton minyak goreng kepada isteri pelapor (Sri Hartinah) untuk dijual dan istri pelapor menyanggupi untuk membeli barang tersebut dengan mengirim uang lewat E-Banking ke rekening terlapor sebanyak Rp. 11.440.000, dan berjanji akan mengirim barang keseluruhan berupa 187 karton minyak goreng pada tanggal 05 Mei 2021.

“Setelah batas waktu yang dijanjikan terlapor tidak kunjung mengirimkan barang yang dimaksud dan ketika ditemui dirumahnya, terlapor hanya memberi janji janji saja dan sampai sekarang barang berupa minyak goreng tersebut belum diserahkan kepada pelapor baik keseluruhan maupun sebagian, atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Berdasarkan barang bukti berupa Screenshot pembayaran dan satu bendel rekening koran milik pelaku polisi langsung melakukan penangkapan pelaku dirumahnya. Polisi menetapkan pasal yang disangkakan yaitu Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 Jo 372 KUHP.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *