Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula

penggelapan gula
Tersangka saat diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. (istimewa)

SURABAYA, WacanaNews.co.id — Motif terhimpit utang, Komplotan penggelapan dan penadah 30 ton gula jenis Rafinasi diamankan Polisi. Tersangka AS melakukan tindak pidana tersebut karena terhempit utang (ekonomi). Sedangkan SS merupakan sopir yang dikeluarkan dari PT Mahameru Lintas Abadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal dan ancaman pidana pasal 372 KUHP diancam pidana 4 tahun, sedang pasal 480 KUHP diancam pidana 4 tahun. 

Sesuai keterangan tersangka, bahwa gula ravinasi tersebut telah dijual kepada tersangka TJ dan tersangka JR di wilayah Kabupaten Ngawi. Pada 25 2022, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Lintar Mahardhono melakukan penangkapan terhadap tersangka TJ dan Tersangka JR di wilayah Ngawi, yang kemudian tersangka dan barang bukti ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

Awal pada Selasa 9 Agustus 2022, PT. Mahameru Lintas Abadi mendapat pesanan muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton untuk dikirim ke PT. Yupi Indo Jelly Gum yang beralamat di Kaliwuluh Lor, Kecamatan Kebak Keramat, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah dengan menggunakan truk tronton box, warna merah, tahun 2017, Nopol L 8875 UA, milik PT. Mahameru Lintas Abadi dengan driver (Sopir) bernama AS.

Sesuai Jadwal, bahwa sopir muatan muatan revinasi sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum yang beralamat di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah pada 12 Agustus 2022. Namun sopir AS tidak memberi informasi atau kabar.

Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut ternyata berada di Wilayah Kabupaten Ngawi Jawa Timur pada 18 agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS ternyata truk tersebut dengan posisi di pinggir jalan sawah tepat di padas Ngawi dalam keadaan sudah tidak ada gula ravinasi sebanyak 30 ton.

Semetara peran tersangka AS (39) sopir dan yang memiliki rencana atau ide, tersangka SS (28) turut membantu AS untuk mengangkut truk beserta muatan Ravinasi ke Wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibongkar.

Tesnaga NA (38) peran turut membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan, tersangka SY (45) peran turut membantu NA membongkar, tersangka HS als Kemon (29) peran turut NA membongkar muatan, tersangka TJ (28) peran menerima dan menjual barang-barang kejahatan berupa gula revinasi dan tersanga JR (40) peran menerima dan menjual barang-barang hasil kejahatan gula revinasi.

Barang bukti berupa 8 (delapan) unit Handphone, 72 (tujuh puluh dua) sak Gula Rafinasi, unit mobil Merk Honda Mobilio Warna Merah, truck tronton box warna merah dan uang tunai Rp. 21.345.000 (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Modus operandi perkaragelapan tersangka AS sebagai sopir lepas dari PT Mahameru Lintas Abadi (pihak ekspedisi) untuk muatan ravinasi muatan ravinasi tersangka NA yang beralamat di wilayah Kab. Ngawi dengan cara menyerahkan truk beserta muatan kepada SS untuk dibongkar.

Perkara persekongkolan jahat/penadahan tersangka TJ dan JR telah membeli gula ravinasi sebanyak 600 sak dari tersangka NA dengan harga di bawah pasaran senilai Rp 210.000.00 (dua ratus sepuluh juta rupiah).

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandikan oleh AKBP Lintar Mahardhono berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana Penggelapan beserta Persekongkolan Jahat atau Penada Barang ekspedisi. Kasus ini melibatkan komplotan sebanyak 7 tersangka.

Untuk diketahui, bahwa Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim Kombes Sinwan Disertai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, Kamis (1/9/2022) menyampaikan, bahwa kronologis informasi bahwa pada 18 Agustus 2022 telah ditemukan truck tronton Box, warna merah Nopol L 8875 UA yang terparkir di pinggir jalan wilayah Kabupaten Ngawi Jawa Timur dengan muatan sudah kosong alias tidak ada.

Diawali dari infomasi itulah, lalu anggota Unit III Subdit III Jatanras melakukan pengamatan untuk mencari keberadaan beserta muatan tersebut.

Pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 04.00 Wib, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengetahui keberadaan pelaku berinisial AS bersama SS di rumah yang beralamat Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Lalu sekira pukul 04.00 WIB dilakukan terhadap pelaku tersebut.

Sesuai keterangan AS, bahwa melakukan tindakan penggelapan tersebut bersama dengan tersangka SS, tersangka NA, Tersangka SY, dan Tersangka HS.

Berkat kerja keras, akhirnya Tim Jatanras yang dipimpin AKBP Litar Mahardhono berhasil melakukan penangkapan terhadap komplotan tersangka tersebut.

Usai penangpana, kemudian menemukan keberadaan barang-barang bekas berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak atau seberat 30 Ton.(fan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *