Tak Bisa Bayar Pinjaman, Oknum Pegawai Koperasi di Jombang Sita Dokumen Tanah

koperasi di jombang
Ilustrasi penyitaan Dokumen. (istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Perlakuan tidak mengenakan dialami salah satu nasabah Koperasi di Jombang. Pasalnya, hanya mempunyai hutang 1 Juta dokumen Tanah miliknya harus di sita sebagai jaminan oleh oknum yang mengaku pegawai Koperasi.

Perlakuan tidak mengenakan tersebut dialami NMA warga Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang yang dilakukan oleh Oknum Pihak Koperasi Jaya Abadi Ploso Hari Pamungkas.

Menurut pengakuan NMA, jika dirinya hanya meminjam uang sebesar 1 juta, itu juga hanya menerima uang kurang setelah di potong administrasi. Padahal pinjaman yang ia lakukan tidak ada perjanjian apapun hanya jaminan KTP saja dalam tempo dua minggu lunas pada waktu sebelum bulan puasa kemarin.

Lantaran tidak mampu membayar setelah dua minggu, NMA hanya bisa memberikan janji sanggup melunasi. Karena tak sabar dan uang bunga pinjaman bertambah banyak menjadi 3,4 Juta dalam kurun waktu 3 bulan akhirnya Heri meminta jaminan lain.

“Awal saya hutan sak juta untuk kebutuhan sekolah anak saya pak sejak sebelum puasa dan sekarang menjadi Tiga Juta Empat Ratus. Kalok belum bisa bayar ya akhirnya di undakno pak. Gheh mboten enten perjanjian atau oret oretane blas,” keluh NMA, Kamis (11/5).

Karena tidak mempunyai jaminan lain, bertepatan NMA memegang surat tanah berupa petok itu langsung di bawa sama Heri sebagai jaminan utang yang saat ini menjadi 3,4 juta.

“Nok gak iso mbayar wes duwemu opo dhok omah, pas aq nyekel iku wonge eroh, ya wes iku ae gawe jaminan dhang di jupok. Mange mboten di endek pak sampek 3.400.000 sampek sakniki,” jelasnya.

Menurutnya, masih NMA, pengambilan dokumen tanah berupa petok tersebut terjadi sejak bulan Februari lalu. “Kejadian pengambilan surat petok niku gheh sakdurunge poso niko pak sampek sakniki,” tambahnya.

Sementara itu, Hari Pamungkas saat dikonfirmasi mengaku dari Koperasi Jaya Abadi yang berkantor di Kecamatan Ploso. Menurutnya, hutang yang di tanggung NMA ada dua nama sebesar 1 juta dan 3,6 juta.

“Dari Koperasi Jaya Abadi Ploso, dua nama niku, 3.600.000 sama 1.000.000. 1 Juta kan pinjaman ansuran bulanan, waktu pelunasan bulanan kan gak ada pelunasan,” jelasnya.

Saat ditanya mengambil jaminan berupa petok, Hari membantahnya, menurutnya petok dibawanya saat itu karena dimintai tolong untuk mencari pinjaman.

“Mboten ngambil kulo, kulo kan di temponi kenkeng ngelebekaken sertifikat petok niku. Bekne enek kancana pean seng gelem gadeni sek iso nglunasi sampean,” jelas Hari.  (pras/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *