Simpan Sabu, Pemuda Asal Mojoduwur Jombang Diamankan Polisi

pengedar sabu asal jombang
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polsek Mojowarno Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/aan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Anggota Polsek Mojowarno Polres Jombang menangkap seorang pria menyimpan sabu-sabu seberat 1,67 gr, Kamis (01/04/2021).

Seorang tersangka tersebut berinisial SM (34) warga lingkungan Kacilung Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang yang menyimpan narkoba untuk di edarkan di wilayah Kecamatan Mojowarno.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kapolsek Mojowarno AKP Yogas dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika di wilayah Desa Mojoduwur ada beberapa tempat di duga marak peredaran narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan warga berinisial SM yang di duga menjadi pengedar narkoba selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti sejumlah narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.

Dari tangan tersangka SM Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu sabu total seberat 1,67 gr yang dikemas dalam plastik klip terdiri dari 5 (lima) plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gr, 2 (dua) palstik klip berisi sabu masing-masing isi 0,17 gr, 1 (satu) plastik klip isi sabu seberat 0,15 gr dan 1 buah HP merk Samsung J6 warna hitam dengan isi kartu perdana simpati

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, pelaku di amankan di Mako Polsek Mojowarno dan atas perbuatannya diancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Yogas.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *