Siap Didenda, Bagi Pengendara Jalan Tidak Pakai Masker Terjaring Operasi Polres Jombang

Operasi masker di jombang
Salah satu pengendara Jalan yang terjaring Operasi gabungan tidak memakai masker menjalani persidangan di lokaisi.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggelar operasi penertipan pengguna masker guna mengimplementasikan Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda Jawa Timur No. 2 tahun 2020,senin (14/09/2020) sore.

Operasi gabungan penertiban masker dilaksanakan oleh Polres Jombang di Bundaran ringin contong Jombang. Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Jombang, PJU Polres Jombang, Anggota Polres Jombang, Anggota Kodim 0814 Jombang, Dishub dan Satpol PP Jombang.

Kasubag Humas Polres Jombang AKP Hariono mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi sebelumnya diawali Apel operasi gabungan penertiban masker. Operasi dilakukan bagi pengendara jalan yang tidak memakai masker. Sebagai pedoman hukumanya sesuai dengan perda provinsi Jatim no. 2 tahun 2020 bagi pelanggar pengguna masker.

“Pelaksanaan kegiatan Operasi gabungan berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. Diharapkan kepada masyarakat Jombang bila bepergian wajib pakai masker agar penyebaran virus Corona bisa ditekan dan kita terbebas dari covi-19”, kata AKP Hariono.

Bagi pengendara yang tidak memakai masker akan di denda Rp. 50.000. Dari hasil operasi yang dilakukan mendapatkan pelanggar sebanyak 64 orang.

Dalam operasi gabungan ketertipan pemakaian masker tersebut, Polres Jombang juga mengadakan persidangan secara langsung di lokasi. Sebanyak 5 orang pelanggar harus mengambil KTP nya di Pengadilan Negeri Jombang pada hari Rabu 16 September 2020, pungkas Hariono.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *