Polres Tual Berhasil Tangkap Penjual Minuman Keras

polres tual
Kapolres Tual saat menunjukan barang bukti berupa miniman keras yang di taruh di dalam ciregen minyak goreng.(wacananews.co.id/pas)

TUAL, WacanaNews.co.id — Polres Tual Telah menyita 60 liter minuman keras berupa sopi, demikian ungkap Kapolres Tual AKBP Dax Emanuel S.M., S.I.K.saat dilaksanakan konferensi Pers pada, Jumat (27/08/2021).

Kapolres Jelaskan bahwa pada bulan Agustus 2021 telah dilakukan penyitaan terhadap Minuman Keras jenis Sopi sebanyak 60 (enam puluh) liter dari yang menguasai barang (pemilik).

Diuraikan bahwa Pada tanggal 10 Agustus 2021 pukul 11.00 WIT, telah dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Satuan Reserse Narkoba Poires Tual dan ditemukan / tertangkap tangan Minuman Keras jenis Sopi sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter, dengan pemilik barang Inisial (J )Laki-laki Umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen Protestan Alamat Pasar Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kab. Malra.

Terhadap L disangkakan dengan pasal Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Berkas Perkara dalam pemberkasan)

Lanjut pada tanggal 24 Agustus 2021 pukul 12.00 WIT, telah dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tual dan ditemukan/tertangkap tangan Minuman Keras jenis Sopi sebanyak 25 (dua puluh lima) liter, dengan pemilik barang (AT) umur 43 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen Katolik Alamat Jalan Bhitik Chaniago, Desa Tual

Terhadap pemilik barang (sopi) disangkakan dengan pasal 25 ayat (1), pasal 3 huruf a, b dan c dan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Minuman Keras (Berkas Perkara dalam pemberkasan).

Kepada awak Media Kapolres tekankan bahwa pihaknya akan berupaya untuk berantas minuman-minuman keras yang ada di kedua Daerah ini.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *