Polres Kediri Panggil Dua Orang Saksi Terkait Dugaan Pungli Dana Sharing LMDH Wonojoyo

polres kediri panggil saksi duggan pungli LMDH Wonojoyo
Abdul Rozik saat memenuhi panggilan Polres Kediri pada dugaan pungli LMDH Wonojoyo.(wacananews.co.id/yan)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Kepolisian Resor Kediri telah memanggil Dua orang terkait dugaan pungutan liar dana sharing yang mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonojoyo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Panggilan yang tertanggal 18 Januari 2021 perihal Undangan Klarifikasi mengundang atas nama Saudara Anang Wahyudi dan Abdul Rozik tersebut harus datang pada Jum’at (22/01/2021) bertempat di Ruang Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Kediri dengan membawa data-data terkait pungutan dana Sharing tersebut.

Panggilan tersebut dikarenakan pengaduan masyarakat Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Kepada Kapolres Kabupaten Kediri pada Tanggal 06 Januari 2021 Pukul 13.00 WIB, Perihal diduga Melakukan Pungutan Dana Sharing Mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan oleh Kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonojoyo Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Salah satu Warga yang memenuhi panggilan yakni Rozik (34) menjelaskan, regulasi sistem pembayaran dan barang bukti pembayaran dana sharing yang mengatasnamakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah dibayar olehnya dan warga Desa Kreceng apakah benar-benar sudah masuk kas Negara.

“Regulasi pembayaranya seperti apa, sayadan warga sudah membayarnya. Apakah itu benar-benar masuk kedalam kas negara,” jelas Rozik, Jum’at (22/01/21).

Menurutnya, dalam pertemuan tadi sempat ada perbedaan dengan penyidik Unit Tipikor dikarenakan melebar dari kontek Undangan. Namun sudah dijelaskan oleh Kuasa Hukum Rozik yaitu Sutrisno, S.H., M.H sehingga proses penyelidikan berjalan lancar.

“Ya sempat ada perbedaan pendapat dengan penyidik, namun alhamdulillah sudah di luruskan kuasa Hukum saya,” tambah Rozik.

Sementara itu Kuasa Hukum Rozik yaitu Sutrisno, S.H.,M.H menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut terus berjalan, selanjutnya polisi akan memanggil terlapor.

“Proses Hukum akan terus berjalan, selanjutnya Polres Kediri akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” papar Sutrisno.

Ia juga menegaskan kasus ini akan dikawal sampai klimaks sampai semua pihak yang terlibat dipanggil dan ditemukan kebenaranya.

“Saya akan mengawal kasus ini hingga klimaks, sampai semua orang yang terlibat di panggil dan di mintai keterangan. Agar semua kian jelas kebenaranya,” pungkas Sutrisno, S.H., M.H .(yan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *