Polisi Cokot Pelaku Penganiaya di Sukomulyo Jombang

Sukomulyo Jombang
Pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Mojowarno Kabupaten Jombang.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Unit Reskrim Polsek Mojowarno menangkap seorang pria berinisial KRD (53) terduga pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri di Dusun Cakul Desa Sukomulyo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap SR (47) warga Desa Sukomulyo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang yang merupakan tetangganya sendiri sudah di tangkap, Rabu (19/05/2021) 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya, pelaku KRD (53) melakukan penganiayaan lantaran cemburu istrinya di goda korban.

Kasus bermula pada kamis (19/05) dini hari saat korban (SR) tidur di teras depan rumahnya tiba-tiba di pukuli oleh orang tidak di kenal dengan menggunakan sebuah alat yang mengakibatkan korban luka robek pada bagian kepala dan pundak sebelah kiri dan pelaku langsung melarikan diri.

Usai menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Mojowarno langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pada hari rabu (19/05) sekira pukul 15.00 wib polisi menangkap pelaku penganiayaan yang sedang sembunyi di rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari penangkapan tersebut berupa sebuah palu besi bergagang kayu yang di gunakan pelaku menganiaya korban.

Atas kejadian tersebut tersangka di jerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *