Perkara Ruko Simpang Tiga, Kejari Jombang: Ada Perbuatan Melawan Hukum, Meski Dibayar Kasus Tetap Lanjut

ruko simpang tiga jombang
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bersama Kasi Intel foto bersama Aliansi LSM Jombang usai audiensi.(wacananews.co.id/afan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Tanyakan perkembangan penanganan kasus Ruko Simpang Tiga, aliansi LSM Jombang audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jombang (Kejari), Selasa (14/2/2023) siang.

Audiensi dilakukan aliasi LSM Jombang paska menggelar aksi Demo di Pemkab pada Kamis (2/2) dengan menuntut agar Pemerintahan Kabupaten Jombang bertindak tegas dalam permasalahan Ruko Simpang tiga di Mojongapit.

Diketahui, rekomendasi Pansus DPRD Jombang agar Pemkab segera menagih piutang kepada para penghuni berdasarkan temuan BPK sebesar lebih Rp 5 miliar, sampai saat ini masih tertagih sekitar Rp 700 juta. Pansus DPRD Jombang juga merekomendasikan agar segera menutup jika para penghuni tidak mau membayar.

Ditemani Kasi Intel, Denny Saputra, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jombang terus melakukan pengusutan atas kasus Ruko Simpang Tiga. “Saat ini sudah masuk Lit Pidsus,” tegas Tengku Firdaus.

Ditegaskan, saat ini kasus Ruko Simpang Tiga sudah masuk ke jenjang penelitian diseksi tindak pidana khusus. Progres yang bisa kami sampaikan, “kasus Ruko Simpang Tiga ada perbuatan melawan hukum,” ungkap Kajari waktu Audensi.

Tengku Firdaus mengatakan, Kejari Jombang tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus Ruko Simpang Tiga. “Kami mengucapkan terima kasih atas support teman-teman LSM pada kasus Ruko Simpang Tiga,” kata Firdaus.

Menurutnya, penyelamatan dan pemulihan aset negara memang menjadi atensi kejaksaan dan merupakan perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Agung.

Aan Teguh Prihanto, selaku Ketua LSM Pospera menyatakan salut atas sikap Kajari Jombang yang segera menuntaskan kasus Ruko Simpang Tiga.

“Kami tidak melihat ada itikad baik dari para penghuni Ruko Simpang Tiga untuk segera menyelesaikan kuwajibannya. Terbukti, sampai saat ini total yang masih terbayar Cuma sekitar Rp 700 juta,” ujar Aan.

“Ditambahkan, sejak tahun 2021 sampai 2023 para penghuni Ruko itu secara tidak sah dan melanggar hukum telah menempati Ruko tanpa selembar pun legalitas. Jelas ini adalah perbuatan melawan hukum. “Aset Pemkab yang juga aset rakyat harus diselamatkan,” tegasnya.

Dwi Andika, Ketua LSM Almatar menegaskan agar Kejari Jombang tegak lurus dalam penanganan hukum Ruko Simpang Tiga. “Kami melihat mereka dengan sewenang-wenang menguasai Ruko tanpa legalitas. Karenanya, mereka harus diusir,” Ujar Dwi Andika.

Menanggapi pernyataan sejumlah LSM, Tengku Firdaus menegaskan bahwa meskipun mereka sudah membayar (meski dengan cara mengangsur seadanya), sama sekali tidak bisa melepaskan mereka dari masalah hukum. “Membayar bukan berarti mereka lepas dari masalah hukum. Tunggu saja nanti,” tegas Tengku Firdaus. (fan/far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *