Penemuan Mayat Membusuk di Jombang, Polisi Berhasil Tangkap Ketiga Pelaku Pembunuhan

pelaku pembunuhan mayat membusuk di jombang
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Jombang.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Anggota Unit Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap tiga tersangka pembunuh seorang janda yang mayatnya dibuang di lahan tebu di Dusun Banjasari, Desa Rejoslamet, Kabupaten Jombang.

Korban bernama Lilik Marita (61), warga Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Sedangkan ketiga tersangka yaitu, Fadlan Hutabarat (26), asal Dusun Kates, Desa Sidowengku, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Firman Gultom (25), asal Dusun/Desa Panolan Rt.005 Rw.002 Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, serta satu perempuan Khusnul Kotimah (25), dari Dusun/Desa Suntri Rt.05 Rw.01 Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi. Ketiganya berhasil diringkus di wilayah Tuban pada Jum’at (05/02) sekira pukul 05:00 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka ini berusaha melawan petugas, jadi terpaksa dilakukan tindakan tak terukur dengan menghadiahi timah panas,” tuturnya saat pers rilis di halaman Mapolres Jombang, Senin 08/02/21.

Para tersangka ini, Lanjut Kapolres, sebelumnya merupakan sales mengenal korban melalui aplikasi wechat sejak satu minggu sebelum kejadian pembunuhan. Sedangkan untuk motifnya hanya ingin menguasai harta korban.

“Tersangka ini kenalan dengan korban melalui wechat, kemudian diajak ketemu dan diajak muter-muter dengan menggunakan mobil. Setelah itu pelaku Fadlan mencekik korban didalam kendaraan tersebut hingga meninggal dunia. Selanjutnya mengambil harta benda yang dibawa korban dan mayatnya dibuang di lahan tebu,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari para tersangka yakni, 1 Hp Samsung Galaxy A10, 1 kalung imitasi milik korban, 1 senjata tajam berupa samurai, 1 unit mobil Xenia warna putih nopol S 1232 AY (sebagai sarana), serta sejumlah uang.

“Para tersangka kita kenakan pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Kapolres.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *